Walikota Rudi Setujui Penambahan Point Retribusi PK5 ke Ranperda

banner 468x60

Batam, silabuskepri.co.id  — Pemerintah daerah kota Batam menerima usulan penambahan poin retribusi pada Ranperda, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Persetujuan itu disampaikan langsung oleh Waklikota Batam Rudi, menanggapi pengajuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Senin (18/2/19) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Batam.

banner 336x280

Dikatakan Rudi, Pemerintah Kota batam dapat menerima usulan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, namun harus mengedepankan prioritas program pembangunan dan program penataan dan penertiban perkotaan yang terus digalakkan,” kata Rudi

Persetujuan penambahan poin retribusi PK5 itu, Kata Rudi, sudah melalui diskusi dan pembahasan yang matang. Pemko Batam dalam hal ini juga telah meneliti materi muatan dalam Perda nomor 10 tahun 2009 mengenai penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.

Dijelaskan Rudi, bahwa poin pertama pendataan PK5, keterbatasan lahan yang dapat diperuntukkan bagi pedagang kaki lima dan rencana tata ruang wilayah Kota Batam, serta ketiga estetika serta ketertiban kota.

“Kita harus mempertimbangkan ketiga point krusial berdasarkan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan lahan,”ucapnya

Menurutnya, Rudi, yang perlu diperhatikan penataan dan pemberdayaan PK5 tidak boleh mengesampingkan aspek utama PK5 yakni bagian dari urusan perdagangan, Kata Rudi, pasar merupakan instrument penting untuk memfasilitasi penjual dan pembeli dengan fasilitas yang memadai, PK5 harus ditempatkan dalam kerangka penataan dan ketertiban kota.

” PK5 harus dikelola secara professional, sehingga dapat menumbuhkan iklim usaha yang saling memguntungkan,” Katannya (**)

banner 336x280