Turnamen Tennis Tamora Diduga Nekat Digelar Tanpa Izin Keramaian, Peserta Disebut Ada dari Luar Negeri

Silabuskepri.co.id | Batam – Kegiatan turnamen tennis yang digelar di Lapangan Tennis Tamora, Batam Kota, Sabtu (2/5/2026), mendadak menjadi sorotan tajam. Event olahraga yang menghadirkan peserta dari berbagai daerah di Kota Batam, bahkan disebut diikuti peserta dari mancanegara, diduga nekat dilaksanakan tanpa lebih dulu mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Padahal, kegiatan yang menghimpun massa, melibatkan mobilitas peserta lintas wilayah, serta menghadirkan penonton dalam jumlah tertentu, secara aturan wajib lebih dahulu mendapatkan persetujuan aparat keamanan sebagai bentuk pengendalian ketertiban, pengamanan, serta antisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Event telah berlangsung, pertandingan berjalan, peserta hadir, sementara dokumen legalitas keramaian justru belum berada di tangan penyelenggara.

Hal itu diakui langsung oleh Manager Tamora, Brandan, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu malam.

“Ya bang, izin keramaiannya masih dalam proses pengurusan di Polsek Batam Kota,” ujar Brandan.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa kegiatan keramaian telah terlebih dahulu dilaksanakan meski izin dari kepolisian belum terbit.

Artinya, penyelenggara memilih menjalankan acara lebih dahulu sambil menunggu proses administrasi menyusul.

Situasi ini jelas memantik pertanyaan besar:

sejak kapan kegiatan yang menghadirkan kerumunan boleh berjalan dulu sementara izin masih sebatas proses?

Lebih jauh lagi, dari pantauan di lokasi serta pengakuan pihak manajemen, peserta yang mengikuti turnamen bukan hanya berasal dari sejumlah klub dan komunitas tennis di Batam, namun juga terdapat peserta dari luar negeri, salah satunya disebut berasal dari Belanda.

Keterlibatan peserta mancanegara ini tentu membuat skala kegiatan tidak bisa lagi dianggap sebagai pertandingan internal biasa.

Semakin besar skala kegiatan, semakin tinggi pula tuntutan pengamanan dan kepastian legalitas.

Ironisnya, di tengah belum lengkapnya izin, pihak manajemen Tamora justru terkesan berharap persoalan ini tidak menjadi konsumsi publik.

“Saya minta jangan dinaikkan ke medsos, dan kegiatan ini juga hadiahnya kecil,” kata Brandan.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tafsir lain.

Permintaan agar tidak dipublikasikan mengesankan bahwa penyelenggara menyadari ada celah pelanggaran administratif dalam event yang sedang berlangsung.

Padahal persoalannya bukan pada besar kecil hadiah pertandingan.

Bukan pula soal sekadar event olahraga.

Yang menjadi titik masalah adalah:

kegiatan keramaian sudah berjalan tanpa payung izin resmi dari aparat keamanan.

Dalam ketentuan kepolisian, izin keramaian bukan sekadar formalitas kertas.

Izin merupakan instrumen untuk memastikan:

kesiapan pengamanan,

antisipasi lalu lintas,

mitigasi keributan,

hingga tanggung jawab apabila terjadi insiden di lokasi.

Tanpa izin yang sah, maka seluruh kegiatan berlangsung dalam posisi rawan secara administratif maupun keamanan.

Publik kini tidak hanya menyoroti keberanian penyelenggara menjalankan event tanpa legalitas lengkap, tetapi juga mulai mempertanyakan posisi aparat wilayah.

Apakah Polsek Batam Kota mengetahui kegiatan tersebut?

Jika mengetahui, mengapa event tetap berjalan sebelum izin diterbitkan?

Jika tidak mengetahui, bagaimana mungkin event terbuka berskala ramai bahkan diikuti peserta luar negeri bisa luput dari pantauan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena jika kegiatan semacam ini dibiarkan, maka akan lahir preseden buruk bahwa izin keramaian hanya dipandang formalitas belaka—bisa diurus sambil jalan, bahkan dinegosiasikan setelah acara dimulai.

Padahal hukum tidak mengenal istilah:

“keramaian dulu, izin belakangan.”

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Polsek Batam Kota maupun Polresta Barelang terkait apakah kegiatan tersebut telah diketahui, diberikan toleransi, atau justru berlangsung tanpa pengawasan aparat.

Kasus ini pun membuka pertanyaan yang lebih luas:

apakah aturan izin keramaian di Batam masih benar-benar ditegakkan, atau kini cukup dianggap urusan belakangan selama acara sudah telanjur jalan.

(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like