Potensi Rumah Bersitatus HGB Bisa Ditingkatkan Sertifikat Hak Milik, Ini Syaratnya

banner 468x60

IndependenNews.com, Jakarta | Seringkali masyarakat membeli rumah dengan status sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

Beberapa di antaranya dijual dengan kondisi status tanahnya Sertifikat Hak Milik (SHM).

banner 336x280

Lantas, apakah rumah HGB statusnya bisa naik menjadi SHM?

Hal tersebut bisa dilakukan namun pemilik tanah dan bangunan perlu menyiapkan beberapa hal.

Melansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (12/9/2023), berikut persyaratannya:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Selain itu, isi keterangan yang meliputi:

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

– Pernyataan tanah tidak sengketa

– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Pengurusan perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan dengan estimasi waktu selama 5 hari kerja.

Adapun biayanya adalah sekitar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

Kendati demikian, hanya tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal yang dapat diubah dari HGB ke SHM.

Sementara untuk rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

banner 336x280