SilabusKepri.co.id, Landak-Kalbar | Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo memberikan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada PNS dilingkungan Kabupaten landak, Kalimantan Barat. Penerima penghagaan ini setidaknya diberikan kepada 132 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kamis (16/12/2021).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi di Aula Kantor Bupati Landak, pada Kamis (16/12/21) dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Para Assisten Sekda, Staf Ahli Bupati Landak, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dan Para camat se-Kabupaten Landak.
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan untuk menghargai jasa setiap PNS atas kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan Pemerintah dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, yang telah bekerja penuh Pengabdian secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun.
Kepala BKPSDM Kabupaten Landak Marsianus pada saat menyampaikan laporan mengungkapkan, tujuan penyerahan penghargaan ini untuk menumbuhkan motivasi Pegawai Negeri Sipil, meningkatkan pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kinerja dan disiplin, sehingga menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungan kerjanya.
“Selain itu untuk mewujudkan aparatur yang bersih, disiplin, loyal dan berintegritas tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat,”cetusnya.
Marsianus menjelaskan akumulasi dari usulan untuk tahun 2019 dan tahun 2020 yang ditiadakan karena pandemi. Penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya untuk PNS di lingkungan Kabupaten Landak pada Tahun 2021 ini berjumlah 132 orang adapun rincian penerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 20 orang, pererima Satyalancana Karya Satya 20 tahun sebanyak 17 orang dan penerima Satyalancana Karya Satya 10 tahun sebanyak 95 orang.
“Perlu juga kami sampaikan untuk mengingatkan kembali bahwa pegawai yang mempunyai masa kerja diatas 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun mempunyai hak untuk diusulkan oleh instansinya, namun bukan mempunyai hak untuk mendapatkan, sebab untuk mandapat Satyalancana Karya Satya ini adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesian,”ujarnya.
Kepala BKPSDM Landak berpesan untuk itu kedepannya mohon dukungan dan kerjasama khususnya para kepala SKPD yang akan mengusulkan PNS di Lingkungan unit Kerjanya masing-masing untuk dapat lebih selektif mengusulkan PNS nya sehingga layak untuk mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya ini.
Sementara itu, pada kesempatan itu Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan, bahwa penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tersebut penting untuk menumbuhkan keteladanan, semangat kebanggaan, kejuangan, sikap dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara khusunya kepada kabupaten landak ini.
“Ibu bapak pegawai negeri sipil yang menerima tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya pada hari ini adalah berdasarakan keputusan presiden republik indonesia tertanggal pengnugerah nomor 27 104/tk/tahun september tanda Satyalancana Karya Satya. 2021 2021 tentang kehormatan,”ujarnya.
Kepada para PNS Pemerintah Kabupaten Landak yang menerima penghargaan tersebut, Hariadi, berpesan agar tanda kehormatan dapat memotivasi dan meningkatkan kapasitas dan semangat pengabdian dalam menjalankan setiap tugasnya, serta menjadi teladan bagi pns lainnya.
Sehingga, tambah Hariadi, dapat mendorong kinerja instansi dan pelayanan publik kepada masyarakat kedepan semakin bagus, demi mewujudkan Kabupaten Landak yang mandiri, maju dan sejahtera.
“Saya atas nama pemerintah kabupaten Landak mengucapkan selamat kepada PNS penerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, terima kasih atas pengabdiaan selama ini, yang telah bekerja keras untuk kemajuan Kabupaten Landak.”Pungkasnya (Tino)