Rumah Nasabah Sudah Dikuasai, Bank CIMB Niaga Diduga Lelang Diam-Diam Tanpa Pemberitahuan

Silabuakepri.co.id | Batam – Dugaan pelelangan sepihak tanpa pemberitahuan kembali mencuat di Kota Batam. Seorang nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk, Siti Vera Notarina, mengaku kaget ketika mengetahui rumah miliknya yang dijadikan agunan kredit sudah dilelang dan dikuasai pihak lain, tanpa pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak bank.

Objek agunan tersebut berupa tanah dan bangunan di Komplek Bukit Indah, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Menurut pengakuan Siti Vera, sebelum peristiwa itu terjadi sebenarnya telah ada komunikasi dengan pihak bank untuk menyelesaikan kewajiban kredit melalui mekanisme penjualan di bawah tangan sebagai bentuk penyelesaian yang disepakati bersama.

Namun yang terjadi di lapangan justru berbeda.

Rumah tersebut disebut sudah dilelang, bahkan kunci rumah telah dibongkar dan diganti, serta terdapat aktivitas renovasi di dalam bangunan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.

“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal lelang. Tiba-tiba rumah sudah dikuasai orang lain dan kunci diganti,” ungkapnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah proses eksekusi jaminan dilakukan sesuai prosedur hukum, atau justru terjadi pelelangan tanpa notifikasi kepada debitur.

Bank CIMB Niaga Bungkam

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk telah dilakukan redaksi untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan pelelangan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak bank belum memberikan klarifikasi resmi.

Konfirmasi telah disampaikan kepada Radiman Sibarani, yang disebut sebagai pihak dari Bank CIMB Niaga.

Pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dikirimkan berulang kali, namun tidak mendapat respons. Upaya menghubungi melalui panggilan telepon juga telah dilakukan, namun tidak dijawab.

Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas proses eksekusi jaminan yang dilakukan lembaga perbankan terhadap nasabahnya.

Padahal dalam prinsip tata kelola perbankan, setiap tindakan eksekusi jaminan seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melalui prosedur hukum yang jelas.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Bank CIMB Niaga untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Eksekusi

Secara hukum, bank memang memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan apabila debitur dinyatakan wanprestasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Namun pelaksanaan eksekusi tersebut harus memenuhi sejumlah prosedur hukum, di antaranya:

adanya wanprestasi yang sah,

adanya pemberitahuan yang patut kepada debitur,

pelaksanaan melalui mekanisme lelang resmi,

serta menjunjung asas itikad baik dan kehati-hatian.

Apabila benar tidak terdapat pemberitahuan kepada debitur sebelum proses lelang dilakukan, maka proses tersebut berpotensi cacat hukum.

Terlebih jika terdapat penguasaan fisik terhadap objek jaminan sebelum prosedur hukum selesai.

Potensi Unsur Pidana

Jika dugaan yang disampaikan debitur terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada sengketa perdata, tetapi juga berpotensi membuka ruang kajian pidana.

Beberapa aspek hukum yang dapat diuji antara lain:

Dugaan Penguasaan Tanpa Hak

Apabila pembongkaran kunci dan penguasaan rumah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa hak.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang

Jika ditemukan bahwa proses lelang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur, maka hal tersebut dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran administrasi hingga manipulasi dokumen lelang.

Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (4), bank diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian serta tidak merugikan kepentingan nasabah.

Jika eksekusi jaminan dilakukan tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan patut kepada debitur, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.

Somasi dan Potensi Laporan ke OJK

Kuasa hukum Siti Vera dari Kantor Hukum Benyamin Hasibuan & Partners diketahui telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada pihak Bank CIMB Niaga.

Somasi tersebut masing-masing dikirim pada 14 Januari 2026 dan 28 Januari 2026.

Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak bank disebut belum memberikan tanggapan resmi.

Kuasa hukum menyatakan bahwa apabila tidak ada penyelesaian secara itikad baik, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk:

gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,

pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

serta laporan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses eksekusi jaminan.

“Jika benar rumah telah dikuasai tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah, maka ini bukan sekadar sengketa kredit. Ini berpotensi masuk dalam ranah pidana,” tegas kuasa hukum.

Ujian Perlindungan Nasabah Perbankan

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen perbankan.

Eksekusi jaminan memang merupakan hak kreditur, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan asas transparansi, pemberitahuan yang patut, serta kepastian hukum bagi debitur.

Jika dugaan pelelangan tanpa pemberitahuan terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan eksekusi jaminan yang berimplikasi serius secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberatan yang diajukan debitur maupun somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

(team Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like