Rutan Kelas II Karimun Usulkan Remisi Hut RI bagi 172 Warga Binaan

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Karimun — Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung balai Karimun akan mengusulkan sebanyak 172 warga binaanya (napi) untuk memperoleh remisi pada HUT ke 73 tahun Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan menjelaskan tiga warga binaan itu seluruhnya dihukum karena terlibat kasus pencurian. Di mana satu orang divonis hukaman penjara dua tahun dan dua lainnya divonis satu tahun, Kamis (9/8/2018)

banner 336x280

Jika seluruhnya disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, maka tiga diantaranya akan bebas langsung

Untuk Ru 1 atau yang diusulkan 172 nama. Yang terbanyak napi kasus narkoba. Untuk Ru 2 atau bebas langsung ada tiga. Ketiganya kasus pencurian,” ujarnya

Pengajuan jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda. Satu orang diajukan agar mendapatkan remisi lima bulan, 10 orang diajukan empat bulan, 47 orang diajukan tiga bulan, 45 orang diajukan dua bulan dan 69 lainnya diajukan satu bulan.

“Maksimal untuk remisi umum enam bulan tapi. Tapi kita hanya ajukan lima bulan maksimal,” tambah Eri.

Eri menjelaskan jumlah yang telah diajukan dapat saja berubah hingga keputusan Kementerian keluar, atau bersifat sementara. Karena apabila ada warga binaan telah diajukan berbuat kelakuan buruk, maka remisinya dapat dicabut.

Juga jika setelah pengajuan ada yang vonis lagi maka bisa ada tambahan pengusulan. Biasanya keputusan turun H-1 atau H-2 17 Agustus,” terangnya.

Adapun syarat warga binaan mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, masa tahanan lebih dari enam bulan.

SelanjutnyaNama-nama diajukan oleh pihak Rutan dan Lapas ke Kanwil Kemenhumkam untuk diverifikasin, yang kemudian baru diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM tutupnya. (James Nababan)

banner 336x280