Sat Binmas Polresta Barelang Sosialisasikan Bahaya Pungutan Liar

Batam, Silabuskepri.co.id — Tindakan pungutan liar (pungli) oleh aparatur negara merupakan bahaya laten bagi sendi sendi kehidupan masyarakat berbagngsa, bahkan merusak martabat serta menghambat Birokrasi Pemerintahan.

Demikian dikatakan Kanit Kamsa, Iptu Tjatur Endro Tjahjono dalam kegiatan sosialisasi Siber Pungli yang diadakan Kepolisian Polresta Barelang melalui SAT BINMAS Poltabes Barelang. Senin (15/1/18) di kantor kelurahan batu selicin, kecamatan lubuk baja, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau

Dalam kesempatan itu juga, Kanit Kamsa polresta barelang juga menghimbau agar Kasi Trantip kelurahan batu selicin beserta staff dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan pungli kepada masyarakat.

Sebab kata dia, bagi pelaku tindakan pungli adalah sanksi pidana, baik itu penerima atau sipemberi, kedua belah pihak sama sama kena sankis pidana, Untuk itu mari menghindari tindakan yang menyalahi itu.

“Bila ada menjumpai tindakan pungutan liar, silahkan melaporkannya ke sat Binmas Polresta barelang atau menghubungi call center team preventif sat binmas poltabes barelang dengan nomor 08116666432 /085264970000.” Ujarnya

Sebelumnya juga SAT binmas polresta barelang telah melakukan kegiatan serupa yakni sosialisasi saber pungli di kantor camat bengkong batam, pada hari Rabu 10 januari 2018 lalu. (P.Sib)

You might also like