Batam, Silabuskepri.co.id — Terkait pemberitaan “BP Batam Akan mem pidanakan Pelaku Pematangan Lahan Dapur 12 Modus Kampung Tua”. Hariandus selaku Sekretaris Camat Sagulung langsung angkat bicara dan menjelaskan kepada Silabuskepri.co.id terkait pemberitaan tersebut.
“Masyarakat Kampung Tua Dapur 12 kekurangan lahan dikarenakan ada oknum yang menjual lahan Kampung Tua kepada pengusaha Pulau Bulan, sehingga Kampung Tua kekurangan lahan, lalu mereka (Masyarakat) melakukan pematangan lahan tersebut seluas 9 Ha, ” kata Hariandus kepada Silabuskepri.co.id di salah satu warung kopi dibilangan SP Plaza Sagulung. Jumat. (2/8/2019).
Hariandus menjelaskan bahwa pematangan lahan yang belakangan diketahui sebagai salah satu titik Hutan Lindung di Kota Batam memiliki surat izin dari Dinas Pertanahan Negara Kota Batam.
“Mereka sudah ada surat dari BPN kota Batam seperti site plannya,” tegas Hariandus.
Hariandus menambahkan, pemantangan lahan tersebut diperkirakan akan menghasilkan sekitar 600 kavling siap bangun (KSB) dari lahan seluas 9,62 Ha, untuk warga Kampung Tua Dapur 12.
“Kurang lebih 600 KSB nantinya dan sudah mulai dipasarkan, lebih jelasnya hubungi Ketua RW Kampung Tua Dapur 12 aj pak,” tutup Hariandus.
Sementara itu, BP Batam selaku pemberi izin alokasi lahan di kota Batam melalui Purnomo Andiantono. Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam mengatakan mulai dari tahun 2016 tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan untuk KSB.
“Mulai dari tahun 2016, kami tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan. Kami memastikan semua lahan KSB yang di buka saat ini adalah ilegal,” kata Purnomo.
BP Batam dalam waktu dekat mengatakan akan melakukan tindakan sesuai undang-undang bagi pelaku pematangan/perluasan lahan untuk KSB.
“Kita akan sterilkan dalam waktu dekat, jangankan mereka merusak Lingkungan, meletakkan alat berat saja mereka sudah terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur penjagaan hutan lindung,” kata Edi Santoso Kepala Ditpam BP Batam.
Perlu diketahui, salah satu pengurus RKWB yang bertanggung jawab atas 37 titik Kampung Tua di seluruh Batam mengatakan kepada Silabuskepri.co.id bahwa lokasi yang ditimbun itu merupakan Hutan Lindung dan tidak masuk batas wilayah Kampung Tua, serta berada di atas PL Perusahaan yg telah di alokasikan oleh BP. Batam dalam hal ini ada oknum Perusahaan yang bermain mata bersama oknum RT/RW setempat mengambil peluang mengatasnamakan Kampung Tua serta akan menjadi konflik yang besar kedepannya.
“Kasihan pak sodara2 kita yang telah membeli kavpling tersebut dan tidak mungkin bisa di sertifikatkan karena tidak masuk wilayah Kampung Tua dan lahan itu adalah Hutan Lindung,” katanya.
Sampai berita ini dipublikasikan, ketua RW Kampung Tua Dapur 12 yang diketahui sebagai penanggung jawab terkait kegiatan tersebut belum bisa dimintai keterangan..
(P. Sib)