SilabusKepri.co.id, Batam | Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Batam segera dilaksanakan kepada Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai NasDem, Azhari David Yolanda. Pelaksanaan PAW itu sedang dalam proses menunggu persetujuan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Kepada Media Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nangali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Gubernur Kepri, dan saat ini hanya menunggu surat balasan dari Gubernur.
“Kemarin kita sudah mengirimkan suratnya ke Gubernur Kepri,”ungkap Aspawi saat diwawancarai media di gedung DPRD Kota Batam, Selasa (7/3/2024)
Dikatakan spawi, pihaknya juga telah melakukan kroscek ke biro umum Gubernur Kepri dan surat tersebut sudah sampai. Saat ini hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad.
“Sudah di Biro Umum, tinggal tunggu pak Gubernur tandatangan,” ujar Aspawi.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Batam ini memperkirakan proses PAW tersebut bisa dilakukan di tanggal 15 Maret ini.
“Diperkirakan tanggal 15 Maret ini, karena seluruh persyaratan sudah lengkap,” ucapnya
Sebagaimana diberitakan berbagai media, bahwa saat ini DPRD Batam sudah memasukkan kegiatan paripurna PAW tersebut sebagai salah satu agenda di lembaga tersebut.
Sebelumnya, oknum Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Nasdem, ADY tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, dan kasusnya ditangani oleh kepolisian Polresta Barelang.
ADY diamankan di salah satu hotel di bilangan Batu Ampar Batam, dan saat dilakukan penggeledahan diketahui ADY bersama teman wanitanya memiliki narkoba jenis sabu.
Karenanya, ADY ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya. Hal itu, Partai Nasdem menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyampaikan laporan ke DPP dan akhirnya turun surat permintaan PAW ke DPRD Batam. (Sum: IJ)