KPU Batam Tebang Pilih Terhadap Calon Walikota Jalur Independen

Batam, Silabuskepri.co.id — Penolakan terhadap berkas dan dokumen persyaratan bacalon Walikota Batam dari jalur independen pasangan Ir. Zukriansyah dan Eka Anita Diana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dinilai melakukan tindakan tebang pilih.

“Surat dukungan B. 1.1 KWK kami berjumlah 63.054, dan selebaran kami tersebar di 12 Kecamatan. Sementara di data silon KPU dukungan kami berjumlah 52.800, hal ini sudah melebihi batas syarat dari KPU dengan ketetapan 48,816 dan selebaran tersebar di 7 Kecamatan,” kata Zukriansyah kepada media. Selasa (25/2/2020).

Dikatakan Zukriansyah, KPU Kota Batam tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan salinan yang diserahkan, namun KPU langsung menyatakan berkas tersebut tidak lengkap.

“Berkas kami tidak di Cek, dan langsung menolak berkas kami. Kami menilai ada yang janggal dengan KPU Batam. Pasalnya, berita acara penutupan tanpa melibatkan Bawaslu Batam. Bahkan, saat kami meminta mediasi supaya berkas kami diperiksa, Bawaslu terkesan mengelak, sehingga pihak Kepolisian yang jadi penegah. Ini ada apa,” tanya Zukriansyah. Zukriansyah dan Eka Anita Diana Serahkan Berkas Dukungan 65.900 KTP

Zukriansyah mempertayakan sikap KPU Batam terhadap calon lain yang terkesan berbeda dengan pihaknya.

“Kenapa calon lain bisa melakukan perbaikan sampai tanggal 24 dengan bahasa perbaikan. Sementaa berkas kami belum di cek semuanya langsung dinyatakan tidak ada, dan tidak ada waktu perbaikan untuk berkas kami. Hal ini kami merasa diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.

Pihaknya meminta Bawaslu Batam melakukan tindakan supaya berkas kami diberi waktu perbaikan dan mengawal langsung.

“Kami berharap Bawaslu Batam meminta KPU Batam melakukan pengecekan ulang berkas kami dan pihak Bawaslu ikut menyaksikan. Kami siap memperbaiki berkas salinan yang kurang,” katanya.

Tim Zukriansyah merasa sangat dirugikan terkait sikap tidak adil oleh KPU Batam terkesan tebang pilih.

“Alasan tidak masuk akal yang dilakukan KPU Batam sehingga tidak mau melakukan pengecekan dokumen kami adalah karna berkas dukungan kami masuk pada akhir jadwal yang ditentukan yakni tanggal 23 Februari. Artinya kami tepat waktu,” tutupnya.

Terpisah. Herigen Agusti selaku Ketua KPU Batam saat dikonfirmasi terkait penolakan berkas pasangan Zukriasyah dan Eka melalui selulernya belum memberikan jawaban.

(P. Sib)

You might also like