Tanjungpinang, Silabuskepri.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2017. Berpegang pada konsep kerja cerdas dan kerja cepat para anggota dewan yakin Ranperda
Retribusi Umum, Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini.
Kerja cerdas dan kerja cepat yang dilakukan para legislator memang terbukti ampuh. Tidak tanggung-tanggung, Senin (14/8/2017), DPRD Kota Tanjungpinang menggelar sidang
paripurna untuk pengesahan tiga peraturan daerah sekaligus.
Tiga Ranperda yang disahkan, yakni Perda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perda Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, memimpin tidak perlu sampai ada perdebatan, Angga sudah bisa mengetukkan palu tanda pengesahan atas Ranperda yang baru saja dibahas.
“Kita harus kerja cepat, karena jika tidak, takut menumpuk di akhir tahun. Beruntung hari ini tidak ada kendala jadi bisa lekas diselesaikan tiga Perda,” kata Angga dalam sidang
paripurna
Pengesahan tiga Ranperda sekaligus itu, harus segera dilaksanakan dan bukanlah kerja sembarangan. Dia menegaskan semua prosedur telah dilalui dengan mengikuti pproses sesuai Undang Undang, Permen maupun Perppu.
Dalam waktu dekat ini, sambung Angga, DPRD Kota Tanjungpinang juga tidak bisa bersantai kendati sudah mengesahkan tiga Perda sekaligus dalam sehari. Pekerjaan telah menunggu merupakan tugas lain yang harus dikerjakan agar tidak meleset
dari waktu yang ditetapkan.
Ade Angga mengharapkan, seluruh tugas DPRD dapat dilaksanakan dengan profesional, serta Pemko Tanjungpinang yang kooperatif, sehingga 3 Ranperda dapat disahkan menjadi Perda tahun ini.
“Tugas kita, bukan hanya di Ranperda ini saja, melainkan Ranperda lainnya kita terus profesional dan kooperatif, sehingga tidak banyak mengulur waktu dan produksi sehingga
Perda tahun ini mencapai sasaran,”Imbuhnya
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta semua pihak yang telah
bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti.
“Semoga Perda-perda yang telah disahkan dapat benar-benar bermanfaat dan memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petujuk dan arah bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat, menuju hidup makmur dan sejahtera,”Harapnya (HMS)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menandatangani nota kesepahaman pengesahan ranperda Retribusi umum, Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Menjadi Perda
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga menandatangani nota kesepahaman pengesahan ranperda Retribusi Umum, Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Menjadi Perda
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah Menyampaikan Sambutan Atas Pengesahan Ranperda Retribusi Umum, Retribusi Perizinan tertentu dan Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menjadi Perda
Jajaran Anggota DPRD Tanjungpinang Beserta ASN Pemko Tanjungpinang menghadiri paripurna pengesahan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Pemenuhan Hak
penyandang Disabilitas
Jajaran Anggota DPRD Tanjungpinang Beserta ASN Pemko Tanjungpinang menghadiri paripurna pengesahan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Pemenuhan Hak
penyandang Disabilitas