Terkait Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari, KPK Geledah 2 Perusahaan

 

Silabuskepri.co.id, Jakarta — Tim penyidik dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Indoguardika Vendos Abadi dan CV Bahtera Assa terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

PT Indoguardika bertempat di Lantai 21 Tower Alamanda, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, sementara CV Bahtera Assa beralamat di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen hingga rekening koran dari penggeledahan tersebut.

“[Diamankan] dokumen penawaran, rekening koran perusahaan, dokumen pembelian barang, aliran uang perusahaan,” kata sumber CNNIndonesia, Jumat (19/2).

Menurut sumber tersebut, PT Indoguardika Vendos Abadi terafiliasi dengan orang kepercayaan kader PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Penyidik KPK sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan tersebut yakni Adin Jaelani, Kamis (21/1). Sedangkan Yogas sudah berkali-kali diperiksa. Ia juga sudah menyerahkan dua sepeda merek Brompton pemberian salah satu tersangka kasus bansos kepada KPK.

Sementara CV Bahtera Assa memiliki afiliasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam rekonstruksi kasus bansos, Kukuh terlibat dalam pertemuan dengan Juliari dan Adi Wahyono pada 2 April 2020. Pertemuan itu disinyalir membahas penyediaan bansos untuk penanganan Covid-19. Ihsan dan Juliari sama-sama kader PDIP.

Penyidik akan menganalisis sejumlah barang yang telah diamankan tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan usai mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

Diketahui, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK.

Terkait kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Dari temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos berupa sembako. Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (sum : kompas)

You might also like