Terkait Sidak Komisi I DPRD Batam, Ini Kata Budi Mardianto

Silabuskepri.co.id, Batam — Terkait sidak komisi I DPRD Batam terhadap sejumlah lokasi gudang barang tanpa lebel SNI, Ketua komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto angkat bicara. Setelah beberapa hari ini Ketua Komisi I DPRD Batam terkesan menghindar dari kejaran kuli tinta.

Berikut petikan wawancara silabuskepri.co.id dengan ketua komisi I DPRD di ruang kerjanya Senin (12/02/2018)

1.Terkait dengan sidak komisi 1 di salah satu gudang keramik di seraya, milik pt. Meng Naga Sakti. hasil dan apa saja tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak Komisi I?

“kita memang mengucapkan apresiasi kepada media yang telah menyampaikan kepada kami, terkait adanya barang tanpa SNI di salah satu gudang di kota batam. Hanya saja informasi dari rekan media tidak akurat dan menjadi salah presepsi untuk khalayak umum, dikarenakan barang di lapangan untuk barang baru punya label SNI, akan tetapi ada sebagian tidak memiliki label SNI dan itu adalah barang lama. dan kita tidak bisa berbuat apa apa kepada perusahaan tersebut.” ujarnya

2. Sampai berapa lamakah atau apakah sudah dibuat laporan terkait sidak tersebut?

“kita belum buat laporan kepada pimpinan dikarenakan ada mekanismenya dan kita juga akan secepatnya buat laporan”. Katanya

3. Apakah sebelumnya komisi I sudah memiliki izin dari pimpinan untuk melakukan sidak yang hanya diwakili 3 orang dari komisi 1?.

” yah kita punya surat tugas terkait sidak tersebut.”

4. Apa alasan pak ketua tidak ingin memberikan penjelasan kepada awak media setelah selesai sidak tanggal 23/01/2018 lalu, dan menunggu heboh di pemberitaan baru mau jumpa sama silabuskepri.co.id untuk memberikan keterangan,?

” saya sendiri bukan ada niat menghindar dari media, hanya saja kebetulan agenda dan acara saya padat saat ini baik di dewan maupun di partai”.

5. Apakah ada pihak lain yang menghambat hak komisi 1 sehingga dalam melakukan sidak tidak bisa membuat kepastian dan terkesan tidak trasparan kepada publik akan hasil sidak, seperti pernyataan Ketua Kadin yang menyatakan sidak mendadak yang dilakukan komisi I bisa menghambat pengusaha di kota batam,?

“Yah seperti yang saya bilang tadi, kapasitas dan tupoksi kami hanya pengawasan dan untuk penindakan setelah kami temukan ada yang melanggar maka kami akan serahkan ke pihak kepolisian dan akan kami awasi terus perkembangannya, terkait kritik pak kadin kami tidak permasalahkan dan kami bekerja sesuai wewenang DPRD itu legal dan resmi”.

6. tanggapan ketua sendiri terkait pernyataan pak Harmidi yang juga wakil ketua komisi 1 yang menduga kritik ketua kadin terkesan melindungi pengusaha abal abal di kota batam,?

” saya sendiri udah konfirmasi langsung kepada pak kadin, dan pernyataannya tidak seperti itu, dan itu sudah mungkin diselesaikan karena saya sendiri aja penasehat di KADIN kota batam, dan memang tindakan kita juga bisa dinilai menghambat investasi di kota batam, jadi butuh kerja sama yang baik kedepannya”.

Disimpulkan tidak adanya kepastian dan tindakan sidak tersebut oleh komisi 1, dikarenakan barang tanpa label SNI tersebut adalah barang lama, bahkan kritik pak kadin terkait sidak mendadak yang dilakukan oleh komisi 1 bisa menghambat investasi pengusaha di batam di benarkan Budi, dan juga jadi bahan pertimbangan untuk sidak berikutnya.

Seperti yang di ketahui awak media ini di lapangan barang yang tidak memiliki label SNI masih layak dipasarkan, dan dugaan kuat sebahagian barang baru yang tidak memiliki label SNI dicampur dengan barang berlabel SNI untuk mengelabui petugas. hanya saja hasil sidak komisi I tidak melakukan tindakan apapun, dengan nada barang tanpa label tersebut sudah jaman Baholap.

Publik pun bertanya? Jika barang tanpa label SNI tersebut masih diperjualbelikan dengan dalih stok barang lama apakah dilegalkan??. (P.Sib).

You might also like