Silabuskepri.co.id | Batam – Kota Batam dikenal sebagai wilayah yang telah menerapkan sistem jaringan listrik bawah tanah, sehingga keberadaan tiang listrik dan kabel yang menggantung di udara nyaris tidak terlihat, khususnya di area pusat kota.
Penerapan sistem bawah tanah ini bertujuan untuk meminimalisir kekacauan kabel, menghindari gangguan akibat cuaca ekstrem seperti petir dan pohon tumbang, serta meningkatkan nilai estetika lingkungan perkotaan.
Namun, kenyataan tersebut hanya tampak pada jalan-jalan utama. Di kawasan padat penduduk atau lingkungan pemukiman, sistem ini belum diterapkan secara menyeluruh.
Sebaliknya, di daerah pemukiman warga, tiang-tiang listrik milik PT PLN Batam justru dipenuhi kabel-kabel yang menjuntai tidak teratur, menimbulkan kesan semrawut dan kumuh.
Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan bahwa kabel-kabel tersebut sebagian besar merupakan milik perusahaan penyedia layanan internet (provider).
Diketahui bahwa banyak provider di Batam masih bergantung pada infrastruktur tiang listrik milik PT PLN Batam, karena sebagian besar dari mereka belum memiliki sarana penyangga kabel sendiri untuk menjangkau pelanggan.
Belum ada kepastian apakah pemanfaatan tiang-tiang listrik tersebut telah melalui mekanisme perizinan resmi dari pihak PT PLN Batam. Demikian juga jumlah provider yang menggunakan tiang PLN serta besaran sewa yang dibayarkan, belum diketahui secara terbuka.
Ketika hal ini ditanyakan kepada pihak PT PLN Batam, Zulhamdi selaku Sekretaris PT PLN Batam mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kabel-kabel tersebut milik PLN atau pihak lain.
Ia juga belum dapat memastikan status kabel yang tampak pada foto yang dikirimkan oleh wartawan, apakah dikenai biaya sewa atau tidak.
“Untuk kabel di tiang yang difoto, kami belum punya data lengkap apakah itu milik PLN (atau afiliasinya), atau apakah dikenai sewa atau tidak,” ujar Zulhamdi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Lebih lanjut, Zulhamdi menjelaskan bahwa kabel milik pihak ketiga diperbolehkan berada di tiang listrik milik PLN Batam asalkan sudah memiliki izin. Sebaliknya, kabel yang tidak berizin dinyatakan ilegal.
“Boleh, asalkan legalitasnya jelas. Jika tidak ada izin, berarti ilegal,” tambahnya.
Namun saat diminta menjelaskan lebih lanjut tentang jumlah provider yang telah memperoleh izin serta total pendapatan sewa yang diterima oleh PLN Batam dari penggunaan tiang-tiang tersebut, Zulhamdi tidak memberikan jawaban.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Novi Hendra, Manajer Humas PT PLN Batam, yang sejak dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025, hingga Jumat, 23 Mei 2025, belum memberikan tanggapan.
Tindakan bungkam tersebut disayangkan, karena berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta tidak mencerminkan peran seorang Humas.
Sebagai pejabat Humas, seharusnya Novi Hendra menjalankan peran strategis dalam membangun dan menjaga citra positif perusahaan, menjalin komunikasi yang baik dengan publik, serta menjadi penghubung antara institusi dan masyarakat secara transparan dan profesional.(Tim)