Tidak ditahan,Tjipta Fudjiarta Tersandung Kasus BCC Hotel Didakwa Pasal Berlapis

Silabuskepri.co.id, Batam — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset Hotel BCC yang diduga dilakukan Tjipta Fujiarta disidangkan di pengadilan negeri Batam. Ironisnya Tim JPU Kajagung turun langsung membacakan dakwaan dipersidangan. Senin (06/03) Pukul 14.30 WIB.

Sidang yang berlangsung lebih kurang satu jam ini, ruang sidang dipadati pengunjung serta awak media , namun suasana sidang tertib dan aman.

Sidang terdakwa Tjipta Fujiarta dipimpin majlis hakim ketua Tumpal Sagala SH, MH, dua hakim anggota Taufik Abdul halim SH dan Yona Lamerosa Ketaren, SH.

Sedangkan Terdakwa Tjipta Fujiarta didakwa Tim JPU Kejagung pasal berlapis yakni, pertama Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.

atau kedua Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengelapan dan kedua Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Dalam materil perkara dakwaan JPU menyampaikan, Bahwa terdakwa sejak bulan May 2011 sampai tahun 2013 terdakwa Tjipta Fudjiarta yabg beralamat Mongonsidi Nomor 45P Desa / Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan.

Serta di Kantor Notaris Anly Cenggana Komp.Penuin Centre Blok OC/7 RT.004/RW.004 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam-Kepulauan Riau dan di Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) Batam. diduga maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp200 milyar.

Atau setidak-tidaknya seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC, secara melawan hukum yaitu tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra.

Atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ) dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar/dipalsukan oleh terdakwa yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra.

Dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS), menggerakkan orang lain yaitu menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash dan kontan.

Untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu saksi Conti Chandra terperdaya akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset atau Hotel BCC (Batam City Condotel ) Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa.

atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis seolah-olah telah ada pembelian saham dan asset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa,

sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT BMS pada terdakwa , padahal faktanya belum dibayar lunas, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Sedangkan untuk pemalsuan surat terdakwa menyuruh saksi Anly Cenggana (notaris) dan saksi Syaifuddin (notaris) memasukkan suatu keterangan palsu yaitu memasukkan keterangan pembelian saham atau asset atau hotel BCC dibayar lunas.

Padahal faktanya belum dibayar lunas ke dalam suatu akta otentik yaitu akta nomor 98,3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011, akta nomor 53 dan 54 tanggal 22 Desember 2011, akta nomor 33 tanggal 8 Pebruari 2012, akta nomor 11 dan 12 tanggal 7 September 2012 mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,

dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yaitu terdakwa memakai akta yang berdasarkan keterangan palsu sebagai dasar untuk menguasai atau memiliki saham dan asset Hotel BCC ,
menimbulkan kerugian saksi Conti Chandra sebesar kurang lebih Rp200 milyar.

Sementara itu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan esepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.(P.sib)

Sumber.Rasio.co

You might also like