Lingga, Silabuskepri.co.id-Meskipun lokasi tambang Milik PT. Tri Tunas Utama di Lengkok Dusun 11 sambau Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara telah ditutup. Namun kembali ada aktivitas loading dilokasi Tambang PT. Tri Tunas Utama tersebut. Kegiatan ini terpantau masyarakat dengan adanya sejumlah Tongkang yang sedang bermuat pasir darat dilokasi bekas tambang PT Tri Tunas Utama.
Pantauan Awak media ini pada Hari Kamis 28 July 2017 dilokasi Bekas Tambang PT. Tritunas Utama ada sejumlah Tongkang sedang loading bermuat pasir dari lokasi bekas tambang PT. Tri Tunas Utama.
Salah seorang tokoh sekaligus Ketua Lembaga Persatuan Indonesia Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR ) Lingga, Sapi’ih yang ditemui awak media ini mengatakan bahwa aktivitas loading pasir di lokasi bekas tambang pasir Milik PT Tri Tunas Utama ini, dikarenakan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lingga tidak tegas dan terkesan tutup mata.
Pemerintah kabupaten lingga selalu berdalih tidak memiliki wewenang dan hanya sebatas merekomendasikan saja, dan tidak punya andil sama sekali. Ini saja yang menjadi alasan pemerintah daerah sehingga dengan terang terangan ada lagi aktivitas loading pasir darat dilokasi bekas tambang milik PT. Tri Tunas Utama itu.
Hal ini di Perpah, dengan berlakunya peraturan pemerintah tentang perizinan setiap perusahaan tambang oleh pemprov Kepri, yang seolah olah tersekesan pembiaran bagi setiap perusahaan pertambangan di Pemkab Lingga, Kususnya tambang pasir.
“Kita heran mengapa ada lagi aktivitas loading pasir dilokasi tambang PT Tri Tunas Utama yang telah ditutup. Mereka mencoba mengelabui warga desa dengan berdalih bahwa Loading pasir darat itu dilakukan karena perusahaan sedang proses Take Over, dan aktivitas loading itu hanya mengangkut stok pael lama, Hal ini sangat tidak masuk akal, ini jelas hanya akal akalan perusahaan untuk mendapatkan pasir darat dari lokasi tambang yang telah ditutup. Pemerintah Kabupaten Lingga melalui dinas pertambangan harus menindak kegiatan aktivitas loading pasir darat yang saat ini sedang berlangsung, karena diduga tanpa mengantongi izin.”Ujar Sapi’ih
Menurut Sapi’ih bahwa penyebab terhentinya tambang pasir oleh PT. Tri Tunas Utama di Daerah Lengkok Dusun 11 sambau disebabkan karean Perusahaan PT. Tri Tunas Utama tidak memenuhi tuntutan warga dusun II Sambau, Desa limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
“Permintaan warga terkait Dana konpensasi atau uang sagu hati warga tidak dipenuhi oleh PT.TRI TUNAS UTAMA, sehingga warga menutup aktivitas tambang pasir darat tersebut.”Ujar Sapi’ih
Dia juga mengungkapkan bahwa pada rabu 27 July 2017 siang rombongan polres lingga datang kelokasi tambang untuk melakukan pengecekan semua dokumen perusahaan terkait perijinan dari aktivitas loding pasir darat yang dilaporkan warga.
Sementara itu, Kepala Desa Andi Mulya saat konfirmasi melalui WhatsApp terkait izin loading pael pasir darat bekas lokasi tambang pasir Pt Tri Tunas Utama, yang diduga tidak mengantongi izin.
“Andi Mulya selaku kepala desa Limbung dengan singkat menjawab,”saya tidak memberikan izin, saya hanya perantara antara masyarakat dengan pihak perusahaan,”Katanya membalas whatsapp awak media ini
Hingga berita ini diunggah pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait aktivitas loading stok pael pasir darat di lokasi bekas tambang PT. Tri Tunas Utama.
(suarman)