LINGGA – Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap (Br) salah satu ABK KMP Sembilang.
” Polres Lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, khususnya Tim Saber pungli kamis (24/4) pukul 21.00 wib berhasil menangkap tangan BR, yang bekerja sebagai pembantu koki di KMP Sembilang di Pelabuhan Jagoh Dabosingkep Kabupaten Lingga.
Operasi itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pungli di kapal roro KMP Sembilang, tujuan Dabosingkep – Batam, selanjut Tim Tindak Saber Pungli, sekira pukul 21.00 wib langsung menangkap terduga yang kebetulan saat itu sedang memungut sewa atas Matras/kasur/tikar yang sebenarnya diperuntukan untuk penumpan tampa di pungut bayaran.
Dari hasil operasi tangkap tangan ini, Tim Saber Pungli berhasil menyita sejumlah uang matras yang disewakan oleh penumpang dari tangan tersangka, selain itu Tim juga menyita barang bukti lainnya seperti, Matras/kasur dan tikar
Adapun modus operandinya, setelah penumpang yang berada di kelas ekonomi mengambil Matras/kasur ataupun tikar, petugas pemeriksa tiket sekaligus memungut uang sewa matras/kasur/tikar, dengan rincian pungutan Matras/kasur sebesar 20 ribu rupiah perunitnya, sedangkan tikar di patok sebesar 10 ribu rupiah, ungkap AKPB Ucok Lasdin Silalahi. Jum’at ( 25/4) pukul 20.00 wib di Mapolsek Dabosingkep
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di-Mapolsek Dabosingkep, dan dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal satu tahun perjara, maksimal 20 tahun atau denda sedikitnya 50 juta hingga 100 juta rupiah. Ujar Ucok Lasdin
Terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin, dalam konfrensi Persnya mengatakan ” nanti kita lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, masih kita dalami”. Katanya. ( juhari )