Silabuskepri.co.id, Batam — Warga perumahan Devin Primeire bingung kemana harus mengadu, pasalnya pengaduan masyarakat terkait bangunan tower yang masih berdiri milik PT. SMT di lahan Fasilitas umum perumahan Devin Premiere, RT.03 RW 18 kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Bangunan tower Tanpa mengantongi IZIN ini masih tetap berdiri, meskipun warga sudah membawa persoalan ini ke DPRD Batam.
Informasi yang dihimpun silabuskepri.co.id , bahwa pembangunan Tower setinggi 18 meter dilahan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan Devin Premiere, Tanpa persetujuan warga perumahan Devin Premiere. Pendirian Tower milik PT SMT tersebut juga tidak memiliki IZIN dari BPM-PTSP batam.
Upaya penolakan warga terhadap bangunan tower sudah dilakukan termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD Batam pada Rabu 24 januari lalu.
Dalam Rapat tersebut, komisi I meminta dengan tegas kepada pihak instansi terkait seperti BPM- PTSP dan juga Kominfo Kota Batam. untuk memberi Sanksi tegas kepada pemilik Tower, dikarenakan tidak memiliki izin pendirian, bahkan tidak ada koordinasi kepada warga setempat.
Ketua RT Devin Premiere Zulherman saat dikonfirmasi silabuskepri.co id. Minggu (04/02/2018) Terkait realisasi desakan Komisi I DPRD tersebut mengatakan, bahwa sudah ada peninjauan ke lokasi, namun untuk tindakan selanjutnya atau pembongkaran belum dilakukan.
“Sampai saat ini tower tersebut masih tetap beroperasi,” ujarnya
Herman menambahkan bahwa pihak perusahaan sampai saat ini belum ada koordinasi dengan warga, Dan kami selaku warga perumahan Devin Premiere telah sepakat agar bangunan tower tanpa izin ini segera di bongkar oleh PT.SMT.” tandasnya
Sampai berita ini diunggah, Pantauan awak media ini dilokasi, warga memasang spanduk bertuliskan penolakan warga terhadap Bangunan Tower tersebut. (P.sib)