Silabuskepri.co.id | Batam – Sebuah video berdurasi 3 menit 20 detik beredar luas di grup media sosial WhatsApp pada Minggu (21/9/2025) dan memicu kemarahan publik. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan dewasa yang diduga sebagai pembantu rumah tangga (PRT) melakukan aksi penyiksaan terhadap seorang balita perempuan.
Rekaman memperlihatkan pelaku dengan keji menarik rambut korban, bahkan mendudukinya dari atas sambil dengan santai menyalakan sebatang rokok. Balita malang itu tampak tak berdaya, sementara perlakuan biadab tersebut terus berlangsung.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti di mana lokasi kejadian berlangsung. Namun masyarakat mendesak aparat kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap tempat kejadian perkara (TKP) serta mengidentifikasi pelaku untuk diproses secara hukum.
“Perlakuan pelaku sangat biadab, tidak punya hati nurani. Anak sekecil itu disiksa seperti binatang. Polisi harus segera mencari dan menangkap pelaku,” ujar sejumlah warga yang menyaksikan video tersebut.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Tindakan ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002):
Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1): Pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika kekerasan menyebabkan luka berat atau kematian, ancaman pidana lebih berat lagi, yakni hingga 15 tahun penjara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, lebih berat jika menimbulkan luka serius.
Desakan PublikBeredarnya video ini menimbulkan gelombang kemarahan di masyarakat. Warga berharap kepolisian tidak hanya mengusut tuntas kasus tersebut, tetapi juga memberi perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini juga menjadi alarm bagi orang tua agar lebih waspada dalam mempercayakan anak-anak mereka kepada pengasuh. Publik menanti langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap siapa pelaku dan di mana lokasi penyiksaan itu terjadi.
(Red)