Batam, Silabuskepri.co.id — Sidang
lanjutan dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso dalam perkara kasus dugaan penganiayaan penikaman terhadap Kelvin Hong (Warga Negara Malasya) kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dihadapan Majelis Hakim, dua orang dokter saksi dari Rumah Sakit (RS) Elisabeth Batam Kota yakni dr.Fredy Rustomi Damanik, SpB dan dr. Yolanda (UGD) yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/10/2019).
Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa meminta sebelum mendengar keterangan saksi, JPU, Saksi, PH dan terdakwa agar terlebih dahulu melihat posisi korban saat itu datang kerumah sakit, dan meminta JPU membacakan hasil Visum Et-Repertum dari Rumah Sakit.
Dalam keterangan yang dibacakan JPU terkait hasil Visum Et-Repertum menjelaskan bahwa saksi Damanik dalam keterangannya mengatakan kondisi korban Kelvin Hong sampai di RS Pisau Sangkur masih tertancap di pinggang korban, dan langsung melakukan operasi selama 3,5 jam dengan luka sedalam 10 cm.
“(Korban) di rumah sakit sekitar 3 hari,” kata Fredy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Fredy juga mengungkapkan bahwa luka tusuk yang dialami korban Kelvin sedalam 10 Cm.
“Sekitar 10 Cm,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Dwi Nuramanu.
Selanjutnya saksi Fredy juga mengaku memberikan surat pengantar kontrol setelah Kelvin Hong menjalani operasi.
“Korban bisa pulang (setelah operasi), karena secara medis kondisi korban sudah stabil. Ada surat pengantar kontrol, saya buatkan itu sekitar 5 hari (pasca keluar dari RS),” terangnya.
Saksi Fredy juga menjelaskan bahwa korban Kelvin Hong tidak pernah kembali datang untuk berobat ke RS Elisabeth.
“Tidak pernah,” ujarnya.
Saksi Fredy mengatakan korban keluar dari Rumah Sakit pada hari keempat.
“Hari keempat dia keluar dari rumah sakit,” jelasnya Fredy menjawa pertanyaan Majelis Hakim.
Sementara itu, saksi Yolanda mengungkapkan bahwa korban Kelvin Hong dalam kondisi sadar saat datang ke RS Elisabeth.
“Sadar, yang saya tahu korban sebelumnya dari RS Awal Bros,” kata saksi menjawab hakim Dwi Nuramanu.
Berlanjut, saksi Fredy menjelaskan bahwa hasil CT Scan luka tusuk yang dialami korban Kelvin Hong tidak mengenai organ-organ vital tidak dalam kondisi kritis.
“Saat operasi, pisau itu tidak mengenai organ vital. Dia (luka tusuk) hanya robek di bagian otot, sudah melewati batas kulit” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang terdakwa Paulus Amat Tantoso ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi meringankan.
“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saksi meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nur Wafiq Warodat.
Seperti diketahui adapun dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Paulus Amat Tantoso diancam 5 pasal sesuai dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm, bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
(P. Sib/Tim)