Batam, Silabuskepri.co.id – Polemik PHK sepihak yang dilakukan manegement Link Hotel Batuaji berujung pelaporan dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian.
Menegement Hotel melalui Kuasa Hukumnya, Revan Simanjuntak SH, mengatakan, kliennya sudah melaporkan salah satu karyawannya ke Polsek Batuaji dengan dugaan melakukan penggelapan.
“Klien saya sudah membuat laporan, bahkan pihak dari klien saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian,” kata Revan kepada media ini saat dijumpai di Link Hotel pada Senin (7/12).
Revan menjelaskan, alasan kliennya melakukan PHK sepihak kepada Vanny Fadhila dikarenakan adanya bukti melakukan penggelapan.
“Pada tanggal 20 November lalu, ada tamu hotel menginap di kamar 211. Namun pada laporan Vanny tidak ada, dan kita ada rekaman CCTVnya,” jelasnya.
Disinggung terkait aturan perjanjian kerja antara Menegement Link Hotel dengan Vanny. Dimana, masa kontrak Vanny baru berakhir bulan Maret mendatang, namun pihak Menegement Link Hotel memecat dengan cara sepihak tanpa membayarkan sisa kontrak.
“Itu konsekuensi Menegement Link Hotel, bagaimana kita memberikan hak Karyawan. Sementara disini dia (Vanny) melakukan penggelapan,” pungkas Revan.
Dalam surat laporan polisi yang diterima media ini, Vanny Fadhila dilaporkan oleh David Haryanto dengan dugaan melakukan penggelapan, sesuai LP/B/405/XI/2020/KEPRI/BRL/SPKT/SEK BT.AJI.
Adapun kerugian Link Hotel Batuaji terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Vanny Fadhila adalah sebesar 200.000,00.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Vanny Fadhila berangkat dari rumah untuk bekerja sebagai Resepsionis di Link Hotel Batuaji, tepatnya di Komplek Pertokoan Liminda Blok D 6-8 Batuaji, Batam.
Namun, sekitar pukul 14:50 Wib (28/11/2020), Vanny dicegat (dilarang masuk) oleh pihak Security Link Hotel. Sementara, alasan pelarangan yang dilakukan Security adalah perintah dari Bos (Owner) Link Hotel.
“Saya dilarang masuk untuk bekerja oleh Security. Alasannya perintah Owner,” kata Vanny kepada Media ini. Sabtu (28/11/2020).
Lanjut Vanny, dirinya mengaku kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Menegement Link Hotel Batuaji. Pasalnya, jika dirinya dihentikan bekerja, seharusnya melalui tahapan yang berlaku.
“Harusnya diselesaikan dengan aturan yang berlaku, jangan sepihak dan semena-mana. Padahal kontrak saya baru berakhir bulan Maret 2021, dan itu tertulis di Surat Perjanjian Kerja,” katanya.
Vanny berharap, jika pihak Menegement Link Hotel Batuaji tidak lagi mempekerjakan dirinya. Maka haknya selaku karyawan yang berkaitan dengan aturan Ketenagakerjaan diberikan.
“Kalau saya dipecat, diberikanlah hak saya dengan cara mengadakan mufakat. Jangan terkesan saya ditelantarkan seperti ini,” ucapnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Chief Security Hotel, saat ditemui dilokasi menyampaikan pihaknya melakukan tindakan pencegatan tersebut sesuai arahan pimpinan.
“Kita hanya menjalankan amanah dan perintah pimpinan kita pak,” kata Namo kepada media ini.
Dalam perjanjian kerja yang diterima media ini, pasal 5 berbunyi; Apabila pihak pertama ataupun pihak kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib memberikan waktu 1(satu) bulan kepada pihak lainnya, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Sedangkan pasal 6 berbunyi; Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan kedua belah pihak, akan menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam.
Dalam poin pasal 6 perjanjian kerja diatas, ada yang janggal dengan penyelesaian perselisihan perjanjian kerja. Dimana, jika pihak pertama dan pihak kedua tidak bisa menyelesaikan perselisihan, maka akan diselesaikan di Kantor Pengadilan Negeri Batam, bukan di Disnaker Kota Batam atau di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang. (P. Sib)