Dalam waktu 9 bulan, Ini hasil Penindakan Bea dan Cukai Batam

Batam, silabuskepri.co.id-Petugas patroli atau operasi Bea dan Cukai Batam, dalam waktu 9 bulan melakukan penindakan sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor cukai.

Sedangkan untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini, ada di sektor kepabeanan sendiri, Bea Cukai Batam menindak tegas terhadap masuknya Barang-barang elektronik yang merupakan handphone dengan berbagai jenis merek sebanyak 1.737 unit yang diperkirakan mencapai Rp 3,4 M .
“dimana status barang tersebut  Dikuasai oleh Negara, selain dari alat elektronik ada juga penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terhadap Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli .
” Barang barang Ballpress tersebut merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan internasional di sektor cukai,” ujar Raden Evy Suhartantyo.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan penindakan (P2) BC Batam Akhiat Mujain dalam kegiatan pres release di Lantai 3 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Bea Cukai Batam. Kamis (5/10/2017).                                                                                                                       “ bea cukai sebagai community protector berperan untuk melindungi pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.Sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, Bea Cukai Batam secara rutin menggelar patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di terminal Ferry penumpang dan bandar udara,” terang Raden Evy Suhartantyo.

kegiatan tersebut selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal. ” ujar Raden Evy Suhartantyo

“Penindakan yang dilakukan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8,887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 M dengan status Barang Dikuasai Negara dan penyidikan. Selanjutnya juga ditindak Minuman Mengandung etil Alkohol ilegal sebanyak 6,362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 Botol senilai Rp 250 juta.

Selanjutnya barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang .

” Ujar Raden Evy Suhartantyo kegiatan tersebut dilakukan selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal.

(red)

You might also like