Silabuskepri.co.id | Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Batam atas usulan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam, pada Rabu (8/5/24) bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dia menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum terkait Ranperda Pemakaman Kota Batam yang telah disampaikan.
Tanggapan tersebut, Kata Jefridin, merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya, dimana DPRD Batam setuju pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan ketua Udin P Sihalolo.
“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,”ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam. Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” kata Jefridin.
Selain itu, dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman, S.Pd. Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya,” kata Jefridin.(*)