Batam, Silabuskepri.co.id — Ratusan warga Seranggon Bengkong Sadai, kembali menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Aksi tersebut dilakukan ratusan warga Bengkong meminta Kepala BP Batam (Ex-Officio) HM Rudi memperhatikan nasib mereka atas lahan tempat mereka yang sedang berpolemik, hingga berujung ke persidangan baik pidana maupun perdata.
“Pemerintah harusnya pro kepada rakyat kecil. Jangan buat rakyat bapak terlontang-lantung hanya demi kepentingan pengusaha. Mohon kejelasan status lahan kami dan kampung kami,” seru orator massa melalui pembesar suara. Selasa, (28/01/2019)
Menurut mereka, sekitar delapan hektare lahan itu sedang berpolemik. Seperti diketahui, atas lahan itu sudah ada dua terdakwa yang saat ini masih bergulir di pengadilan negeri Batam. Yakni terdakwa Nasran bin Alex dan Arba Udin alis Udin Pelor. Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Pamalsuan surat-surat.
Sementara itu, pihak PT Arnada Pratama Mandiri dan PT Pesona Bumi Barelang mengaku sebagai pemilik lahan yang berada di samping Sekolah Mondial Batam itu. Bukan tanpa alasan, lahan itu diperoleh secara legal dari BP Batam. Pihak perusahaan juga mengaku punya itikad baik untuk membayar kerugian masyarakat yang rumahnya ditertibkan, yang notabene bisa saja mengelak karena memang bukan perusahaan yang terima duit. Melainkan dua terdakwa itu.
“Berdasarkan penetapan lokasi tahun 2012, dan tahun 2003 untuk PL PT Pesona Bumi Barelang. Bahwa ada yang mengaku-ngaku memiliki dan menjual ke pihak lain kami tidak mengakuinya. Karena jelas, klien kami memiliki lahan itu secara legal. Tantimin dan Amandri selaku kuasa hukum perusahaan itu mengatakan, lahan seluas 48 ribu meter persegi itu milik kliennya. ,” kata Tantimin saat menggelar konpenresi pers di kantornya Selasa (14/1/2020) sebelumnya. (P. Sib/Tim)