Silabuskepri.co.id, Batam — Terkait tudingan kelompok warga Tanjung Kasam, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Yang menyebutkan PT TJK Power perusahaan penggagas proyek PLTU Tanjung Kasam telah melakukan pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara akibat debu yang ditimbulkan tumpukan Batubara sisa pembakaran dan tebaran debu saat louding.
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Batam, bahkan Masalah ini langsung ditindak lanjuti oleh anggota DPRD Batam dengan mengagendakan pemeriksaan mendadak (sidak).
Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura, SE.,MM. saat dihubungi silabuskepri.co.id terkait sidak tersebut mengatakan, 2 orang anggota komisi III langsung melakukan sidak ke PT TJK Power. Anggota komisi III yang melakukan sidak yakni Eki kurniawan dan Amintas tambunan, Rabu (21/02/2018)
Menurut Yanyang, bahwa hasil anggota komisi III di lokasi perusahaan PT TJK menilai bahwa perusahaan PT TJK dalam operasi kerjanya telah menjalankan procedure sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“PT TJK sudah sesuai SOP dalam operasionalnya, “ujar nyanyang menerangkan hasil sidak yang dilakukan dua anggota komisi III kepada silabuskepri.co.id
Sebelumnya, Amintas Tambunan saat RDP Selasa 20/2/18 sempat melontarkan pertanyaan kepada pihak perusahaan terkait adanya pemberian Kompensasi kepada warga.
Menejemen PT TJK power membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kompensasi atau yang disebit dana CSR, bahkan tahun ini ada nego dari warga yang sebelumnya di berikan 1juta per KK , dan untuk tahun ini bertambah 10 persen bahkan setiap tahun diberikan.
Hal itu menjadi tanda tanya besar buat Amintas dengan menilai bahwa pemberian itu tidak mungkin dilakukan jikalau PT TJK Power melakukan usahanya sesuai procedure dan sesuai dengan SOP Amdal.
Sampai berita ini di unggah belum diketahui pasti apakah dari hasil sidak tersebut, dan akankah digelar RDP ulang, sesuai permintaan Panal, dikarenakan tidak hadirnya kelompok warga yang melaporkan. (p.sib)