3 Kasus Dugaan Korupsi di Lingga Akan Dilimpahkan Kepengadilan

Lingga, Silabuskepri.co.id – Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari Lingga mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses terkait tiga kasus dugaan korupsi.

“Tiga kasus/perkara yang tetap kita tindak lanjuti yakni. Kasus dugaan korupsi pekerjaan pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep tahun anggaran 2018-2019, kasus dugaan korupsi proyek tugu cangkul diwilayah sungai besar daik lingga, dan yang kasus dugaan adanya korupsi terkait anggaran dana desa berindat,” kata Imang Job Marsudi SH.,MH melalui Kasi pidsusnya Jossua Tobing. Jum’at 12/06/2020.

BACA JUGA :Susah Daftar Via Online, Pemko Batam Buka Layanan Via Nomor WA

Kata Jossua, ketiga kasus dugaan korupsi tersebut adalah. Pertama terkait anggaran pemeliharaan gedung/pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep yang belakangan dana kerugian negara sebesar Rp. 555.852.808 sudah dikembalikan oknum tersangka berinisial AW.S dan SN. Namun untuk perkara tuntutan hukumannya tetap berlanjut.

“Saat ini mungkin sudah masuk ke jaksa penuntutnya, tinggal pemberkasan nanti kita jilid dan limpahkan,” katanya.

Perkara kasus dugaan penyelewengan anggaran pembelanjaan dana BLUD RSUD Dabo tahun 2018 sebesar Rp.551.414.600 dengan oknum tersangka yang sama AW.S selaku Direktur RSUD Dabo pada waktu itu.

Untuk kasus dugaan korupsi kedua adalah terkait anggaran pekerjaan tugu cangkul, yang sedang dilakukan pengembangan bersama pihak Ditreskrimsus Polda Kepri.

BACA JUGA : DPD Pemuda Batak Bersatu Kepulauan Riau Resmi Dibentuk

“Beberapa waktu lalu tersangkanya masih tetap empat orang hingga kini, dan perkembangannya saat ini penuntutannya sudah masuk tahap ll kita lakukan. Ini mungkin mau dilimpahkan jaksa penuntut umum dari kejati, karena proses perkaranya di Kejati namun untuk penyelesaian penuntutannya masih di Kejari Lingga,” jelasnya.

Perkara ini insa allah dalam Minggu ini jika tidak ada halangannya pihak Kejati juga akan melimpahkannya ke pengadilan, dan kemungkinan besar juga pelaksanaan gelar sidangnya itu menggunakan sistem pikon.

Dimana nanti para saksi-saksi tetap berada di Dabo Singkep dan para terdakwanya tetap berada di rotan Polda namun gelar sidang perkaranya akan tetap berlanjut.

BACA JUGA : Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang Akan Bantu Pasarkan Produk Unggulan Lingga

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi ketiga adalah kasus anggaran dana desa berindat kecamatan singkep pesisir tahun anggaran 2018-2019 yang diduga telah terjadi penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan kadesnya.

“Saat ini perkara tersebut kita sedang melakukan penyelidikan dan nanti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Pungkasnya.

suarman

You might also like