Silabuskepri.co.id , Lingga — Keberadaan salah satu prusahaan tambang pasir di lengkok yang di duga belum memiliki dukument namun sudah melakukan penambangan, Bahkan perusahaan tersebut sudah melakukan pula pengiriman pasirnya sebanyak 4 kali.
Hal ii di ungkapkan Kamaruddin Ali wakil ketua 1 DPRD kabupaten lingga.” kami berharap eksekutif segera mengambil tindakan dan kami juga sudah menyurati bupati lingga secara tertulis”, ungkapnya kepada sulabuskepri.co.id Kamis (22/3/18)
Kegiatan penambangan yang di lakukan perusahaan tambang pasir di desa lengkok ini sudah di lakukan penelusuran oleh pansus DPRD lingga, dari hasil penelusuran pansus itu di dapati sudah 4 kali perusahaan mengirimkan pasir hasil tambangnya.
” oleh sebab itu kami dari pansus menyebutkan bahwa perusahaan tambang pasir ini melakukan penjarahan dan perlu di cegah serta di tindak lanjuti, apalagi hasil penjarahan itu sudah empat kali dikirimkan ,” ujarnya
Untuk mengantisipati kelanjutan operasional dari perusahaan ini maka pansus dari dprd lingga menyurati bupati lingga untuk meminta agar di lakukan pengawasan dengan mengirimkan satpol pp berjaga di areal penambangan.
” Demi ketenangan semua pihak maka kami dari pansus DPRD lingga menyurati bupati lingga untuk dapat mengirimkan satpol pp umtuk mengawasi dari pencurian yang di lakukan oleh prusahaan tambang pasir ini. Karena yang di curi itu adalah aset pemerintah dan harta negara.” tutur politisi senior partai golkar ini.
Lanjutnya, Kami dari pansus menduga secara dukument mereka melakukan penambangan itu tanpa ada izin yang resmi, hal ini di dapati dari hasil penelusuran pansus, yang mana perusahaan ini tidak memiliki izin dermaga pelabuhannya ( izin jeety ). Maka hal ini tergolong ilegal mining maka perlu pencegahan agar tidak adanya dugaan pembiaran. “tutup wakden. (su)