Kejaksaan Negeri Pelalawan Terima Pembayaran Denda Belasan Milyar Rupiah Dari PT. Adei Plantation And Industry

Plalawan, Silabuskepri.co.id–Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanaan pidana tambahan perkara pidana kebakaran lahan atas nama terpidana, PT. Adei Plantation and Industry, yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selain dijatuhi hukuman pidan pokok berupa denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) PT. Adei Plantation & Industry juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan sebesar Rp. 15.141.826.779,325.
Hal tersebut berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 kepada terpidana PT. Adei Plantation & Industry sebagai pidana tambahan untuk perbaikan lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos.

BACA JUGA : Dewan Pers Sebut Kecelakaan Fatal Terkait Vonis 3 Bulan Pempred Banjarhits

Adapun pembayaran berupa denda tersebut dilaksankan pada hari, Rabu (12/08/2020) yang secara resmi diserahkan kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH, sebagai biaya perbaikan akibat kebakaran lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana PT Adei Plantation & Industry, yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager.

Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

Adapun Penyerahan uang Secara simbolis dilakukan bertempat di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

BACA JUGA : Jual Minyak Tanah Diatas Het, Yusrizal: Akan Cabut Izin

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pidana denda dimaksud sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325.(*)

You might also like