SilabusKepri.co.id, Batam | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berencana akan mengundang semua Lurah yang ada di kota Batam, perkara masalah yang timbul saat pemilihan RT/RW di Perumahan Galaxy Park, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Ketua Komisi I Lik Khai mengatakan, sebanyak 64 Lurah di Batam akan diundang untuk membahas salah satunya tentang syarat-syarat pemilihan RT/RW. Menurutnya, tata tertib yang digunakan dalam pemilihan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 22 tahun 2020 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Batam.
“Kita ketahui perwakonya untuk dilaksanakan, bukan untuk diabaikan suka suka kita aja mau dibawa kemana,” ucap Lik Khai saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai masalah pemilihan RT/RW di Perumahan Galaxy Park, Kamis (01/09/2022).
Selain itu, Lik Khai juga mengaku sudah kesekian kalinya proses pemilihan RT/RW di Batam selalu bermasalah yang disebabkan kelemahan seorang Lurah yang tidak konsisten dan tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Lik Khai mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil 64 Lurah di Batam untuk membahas terkait masalah tersebut. *