DPRD Kabupaten Bintan Gelar Paripurna Pembahsan RPJMD 2025-2029

Silabuskepri.co.id | Bintan – Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kabupaten Bintan yang membahas nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dihadiri oleh 17 dari 25 anggota dewan. Acara ini dilangsungkan pada Rabu pagi, 16 April 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Bintan.

Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, S.IP., meminta agar Pemerintah Kabupaten Bintan segera menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait RPJMD tersebut agar dapat segera dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna dan disahkan.

Menurut Fiven, RPJMD menjadi pedoman penting bagi Pemkab Bintan dalam melaksanakan rencana pembangunan. Ia menilai bahwa isi rancangan awal RPJMD telah mencakup arah kebijakan dan sasaran pembangunan secara menyeluruh dan baik, sehingga berharap proses penyusunan ranperda bisa dipercepat.

Ia juga menekankan bahwa DPRD hanya memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk membahas nota kesepakatan RPJMD sejak dokumen tersebut diterima dari pemerintah daerah, dan pembahasan tersebut mencakup berbagai poin yang diajukan oleh kepala daerah.

Di sisi lain, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K., menyatakan komitmennya untuk segera menyusun ranperda RPJMD agar bisa diserahkan kembali ke DPRD untuk proses pengesahan menjadi perda.

Ia menegaskan bahwa RPJMD sangat penting sebagai panduan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mencerminkan visi-misi “Bintan Juara”. Ia juga mengapresiasi sinergi dan dukungan DPRD dalam menyepakati rancangan awal RPJMD, serta menekankan pentingnya peran DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.(Advertorial)

Ketua DPRD Kabupaten Bintan  Hj. Fiven Sumanti, S IP, teken nota kesepakatan RPJMD tahun 2025 – 2029 

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like