Silabuskepri.co.id | Karimun – Jawaban Kapolres Karimun atas dugaan praktik perjudian di Hotel Satria dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Kamis malam (29/8/2025), tim investigasi media ini kembali turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa gelanggang permainan (gelper) di Hotel Satria secara terang-terangan menjalankan aktivitas perjudian.
Sebelumnya, dalam konfirmasi via WhatsApp kepada pemimpin redaksi salah satu media daring, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa tidak ada praktik perjudian di Hotel Satria Karimun. Ia menjelaskan bahwa aktivitas permainan di lokasi tersebut telah memiliki izin OSS sektor pariwisata, dan menyebut bahwa jenis permainan di sana sama dengan gelper lain di Batam yang tidak menggunakan sistem uang tunai melainkan hadiah barang.
“Tidak ada yang kebal hukum, Bapak. Kalau ada perjudian, jajaran kami akan sikat. Saya sudah perintahkan personel untuk menindak jika ditemukan unsur perjudian,” tegas Kapolres dalam pesannya.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media justru menunjukkan fakta berbeda.
Perjudian Terbuka dan Pembayaran Tunai di Lokasi
Di lokasi, tim mendapati bahwa pembayaran kemenangan kepada pemain dilakukan secara tunai, bukan dalam bentuk hadiah barang sebagaimana yang diklaim. Transaksi berlangsung terang-terangan dan diawasi langsung oleh petugas internal.
Lebih jauh, pada Jumat subuh pukul 02.15 WIB, tim juga menerima kesaksian dari seorang pengunjung bahwa aktivitas perjudian bola pingpong dan permainan kasino berlangsung aktif di lantai 3 dan 4 Hotel Satria.
“Hanya orang-orang tertentu yang boleh naik ke atas. Di lantai atas itu sudah seperti kasino ala Singapura. Hotel ini sudah tidak lagi berfungsi sebagai penginapan,” ungkap narasumber berinisial S, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Bos Judi Berinisial Edi Qtoi Disebut Sebagai Pengendali Utama
Dari penelusuran lebih lanjut, muncul nama Edi Qtoi yang disebut sebagai pengendali utama aktivitas perjudian di Hotel Satria. Tak hanya itu, ia juga diduga sebagai aktor sentral jaringan perjudian lain di wilayah Karimun, termasuk jenis permainan Siji, Cap Ciki, Kamboja, Hongkong, dan Togel.
“Di Karimun, Edi Qtoi adalah bosnya judi. Semua permainan besar dikendalikan olehnya,” sebut sumber yang dekat dengan jaringan lokal.
Ciri-Ciri Perjudian dan Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila melibatkan unsur taruhan dan kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan untung-untungan maupun keahlian.
Fakta bahwa pemain di gelper Hotel Satria secara sadar mempertaruhkan uang tunai untuk mendapatkan kemenangan, jelas memenuhi unsur-unsur perjudian yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sorotan Publik dan Ujian Integritas Polres Karimun
Maraknya aktivitas perjudian ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Integritas dan kredibilitas aparat kepolisian Polres Karimun kini menjadi sorotan, terutama dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan, LSM, tokoh agama, dan media lokal telah menyuarakan keprihatinan mendalam dan menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian serta pemerintah daerah.
“Kalau aparat tidak bertindak, ke mana lagi rakyat harus mengadu? Negara hukum harus ditegakkan,” keluh salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Menuntut Karimun Bebas dari Sarang Perjudian
Masyarakat berharap Polres Karimun segera menutup total aktivitas perjudian di Hotel Satria dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga nama baik wilayah dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih melakukan pendalaman investigasi lanjutan dan akan kembali meminta klarifikasi dari Kapolres Karimun serta instansi terkait.
(Tim)