Silabuskepri.co.id | Batam – Praktik perdagangan ilegal kembali mencoreng wajah kawasan perdagangan bebas Batam. Lima unit truk bermuatan barang impor bekas tanpa dokumen kepabeanan resmi digerebek aparat Polresta Barelang di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025) sore.
Sebanyak 25 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk sopir, buruh angkut, dan pekerja gudang. Puluhan bal barang bekas asal luar negeri turut disita sebagai barang bukti, sebagaimana dilansir dari Republikbersuara.com.
Kelima truk yang diamankan masing-masing bernomor polisi Mitsubishi Fuso BP 8237 EA, BP 9734 ZB, BP 8251 DQ, serta dua unit Hino BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Truk-truk tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas bongkar muat di sebuah gudang penyimpanan sementara.
Fakta Mencurigakan: Kontainer Bergembok Bea Cukai
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah kontainer bergembok logo resmi Bea Cukai, yang menjadi temuan paling mencolok. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin barang impor ilegal tanpa dokumen resmi ditemukan menggunakan atribut pengawasan negara?
Temuan ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada celah sistemik dalam rantai pengawasan logistik nasional, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik peredaran barang bekas impor ilegal.
Nama Haji Sage Kembali Terseret
Dalam penelusuran lapangan, nama Haji Sage, seorang pengusaha senior Batam yang dikenal bergerak di bidang logistik dan ekspor-impor, kembali mencuat. Beberapa sumber menyebutkan, sejumlah armada pengangkut yang terlibat memiliki keterkaitan dengan jaringan usaha miliknya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Haji Sage belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi kepada media terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, salah satu pemilik perusahaan transportasi yang turut diperiksa mengaku hanya menjalankan perintah dari pemilik barang.
“Kami hanya mengangkut sesuai pesanan pemiliknya. Semua instruksi datang dari mereka. Kami hanya menjalankan logistik,” ujarnya singkat.
Sumber lain menambahkan, terdapat lebih dari satu perusahaan angkutan yang terlibat dalam pengiriman barang-barang bekas tersebut.
“Ada beberapa armada lain juga. Tapi semuanya diarahkan oleh pihak yang sama, pemilik barang,” ungkapnya.
Respon Bea Cukai: Masih Ditelusuri
Terkait dugaan ini, redaksi Kowarnews.co.id telah berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak Bea Cukai Batam. Melalui pesan singkat kepada Humas Bea Cukai Batam, diperoleh tanggapan singkat:
“Baik, Pak. Nanti kami telusuri dulu ke unit terkait ya, Pak,” ujar pihak Humas, Senin (10/11/2025).
Jawaban singkat tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait bagaimana barang impor tanpa izin dapat lolos pengawasan hingga ke tingkat distribusi.
Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Jika benar terbukti, aktivitas impor dan distribusi barang bekas tanpa izin tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyelundupkan barang impor atau ekspor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.”
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan larangan memperdagangkan barang impor bekas yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Impor, yang dengan tegas melarang masuknya barang bekas elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga dari luar negeri demi melindungi industri dalam negeri dan kesehatan publik.
Dengan dasar hukum tersebut, dugaan penyelundupan barang bekas impor ilegal tidak bisa dianggap pelanggaran administratif semata — tetapi merupakan tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara dan merusak ekosistem perdagangan resmi di Batam.
Sorotan Publik: Di Mana Bea Cukai Batam?
Penemuan gembok berlogo Bea Cukai di lokasi penggerebekan menjadi simbol ironis dari lemahnya pengawasan di pelabuhan dan gudang penyalur. Sejumlah warga mempertanyakan kredibilitas aparat pengawasan.
“Kalau sudah ada logo resmi di barang yang tidak punya izin, publik wajar curiga. Itu tanda ada yang tidak beres di sistem pengawasan,” ujar seorang warga Sagulung yang enggan disebut namanya.
Kasus ini juga menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem kepabeanan di Batam, yang seharusnya menjadi kawasan perdagangan bebas dengan kontrol ketat terhadap arus barang dari luar negeri.
Polresta Barelang Diminta Usut Tuntas
Langkah cepat Polresta Barelang dalam menggagalkan pengiriman barang impor ilegal patut diapresiasi. Namun publik kini menanti langkah lanjutan berupa pengusutan menyeluruh terhadap jaringan pemasok, pemilik barang, dan oknum yang diduga terlibat.
Penyidik dikabarkan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para sopir, buruh angkut, serta pemilik gudang. Barang-barang hasil sitaan kini diamankan sebagai barang bukti utama dalam pengembangan kasus penyelundupan dan peredaran barang bekas impor di wilayah Batam.
Penutup: Kunci Kejujuran dan Transparansi
Penangkapan lima truk bermuatan barang bekas ilegal ini bukan sekadar soal pelanggaran ekonomi, tetapi menjadi ujian integritas bagi aparat dan institusi negara.
Satu gembok berlogo resmi di antara barang ilegal kini menjadi simbol pertanyaan besar:
Apakah pengawasan negara benar-benar bekerja, ataukah sudah lama “dibuka” oleh kepentingan di balik layar?
Publik menunggu jawaban — dari Bea Cukai, dari aparat hukum, dan dari sosok-sosok yang namanya kini disebut dalam pusaran kasus ini.(tim pjs)