Natuna – Silabuskepri.co.id, DPRD Natuna mengelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Natuna sisa masa jabatan 2014-2019. Berdasarkan SK Gubernur Kepri, Yohanis AMD resmi untuk dilantik sebagai PAW dari partai PAN mengantikan Habil Hanapi yang tersandung hukum.
Ketua DPRD Natuna Yusripandi sebagai pimpinan rapat mengatakan berdasarkan SK Gubernur Kepri maka rapat hari ini resmi memberhentikan saudara habil hanapi dari anggota dprd natuna dan melantik saudara Yohanis sebagai PAW dari Partai PAN sisa masa jabatan 2014-2019.
“Paripurna ini digelar dengan adanya surat Keputusan Gebernur Kepri nomor 108.44/1064/SET/10 Februari 2017 yang meminta pimpinan DPRD untuk segera melaksanakan pengambilan sumpah janji terhadap Yohanis, AMD sebagai PAW sisa masa jabatan 2014-2019, ” Kata Yusripandi membacakan Keputusan, Jum’at (3/3/17).
Selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhak dilantik sebagai PAW adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak kedua. maka untuk pelantikkan hari ini sudah sesuai dengan peraturan tersebut.
“Pada pasal 105 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 yang pada intinya mengatakan anggota DPRD yang berhenti antar waktu sesuai ketentuan ditantikan oleh calon anggota dprd yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dalam partai yang sama dan di Dapil yang sama,”. Ungkap yusripandi
Yohanis adalah Caleg partai PAN yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Habil Hanapi pada Pileg 2014. Dengan demikian yohanis berhak menduduki kursi DPRD Natuna PAW mengantikan Habil Hanapi yang tersandung hukum.
Pada rapat tersebut tampak hadir, Wakil Bupati Natuna, Sekda Natuna, FKPD, SKPD, Ormas, LSM, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan awak media. (NZ)