Anggaran Publikasi Pemprov Kepri Disorot, Laporan Masyarakat Masuk KPK, Potensi Pidana Mulai Mengemuka

Foto : Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Silabuskepri.co.id | Batam – Riuh soal belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini memasuki babak yang lebih serius. Isu yang sebelumnya hanya beredar di ruang diskusi publik dan pemberitaan lokal, kini dilaporkan telah masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengaduan masyarakat.

Berdasarkan dokumen status pengaduan yang diperoleh redaksi, laporan tersebut telah diterima dan kini berada pada tahap verifikasi awal oleh KPK pada 2026. Tahap ini menjadi pintu pertama bagi lembaga antirasuah untuk menilai apakah persoalan tersebut sekadar persoalan administratif dalam pengelolaan anggaran, atau justru menyimpan indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan indikasi penyimpangan, perkara ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor menyebut bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara juga dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, penggunaan anggaran publikasi juga harus tunduk pada prinsip yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika belanja publikasi muncul di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bahkan tidak memiliki fungsi komunikasi publik, pertanyaan tentang urgensi, relevansi, dan tujuan penggunaan anggaran tersebut pun tak terelakkan.

Apalagi jika kegiatan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi OPD, maka potensi penyimpangan dapat pula ditinjau dari aspek perencanaan dan penggunaan APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Isu ini sebelumnya telah diangkat oleh Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni, yang lebih dulu melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Dalam laporannya, Sas Jhoni menyoroti belanja jasa iklan di salah satu OPD dengan nilai sekitar Rp539 juta yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2024.

Namun bagi Sas Jhoni, inti persoalan ini bukan semata angka.

“Selama itu uang rakyat, wajar kalau masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah fakta bahwa belanja publikasi tersebut diduga muncul di sejumlah OPD, termasuk yang tidak dikenal memiliki fungsi komunikasi publik. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pola penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan organisasi.

Di tengah perbincangan tersebut, kembali muncul pula cerita lama yang selama ini beredar di kalangan pengamat anggaran daerah, yakni tentang pokok pikiran (pokir) legislatif yang diduga menemukan jalannya dalam bentuk kegiatan publikasi di sejumlah OPD.

Jika benar terdapat intervensi atau pengalihan program untuk kepentingan tertentu, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran.

Kini semua mata tertuju pada langkah KPK. Tahap verifikasi menjadi gerbang awal, sebelum lembaga antirasuah menentukan apakah terdapat cukup alasan untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Apabila proses tersebut berlanjut, maka penyelidikan dapat membuka berbagai kemungkinan, mulai dari penelusuran alur anggaran, pihak penerima manfaat, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun OPD terkait mengenai laporan yang tengah diverifikasi tersebut.

(Red).

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like