Publik Tagih Ketegasan, Kapolda Kepri Diminta Bertindak atas Kasino Ilegal

Silabuskepri.co.id | Batam – Aktivitas perjudian berkedok kasino yang diduga beroperasi di kawasan Komplek Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai sorotan keras. Aparat penegak hukum diminta tidak lagi bersikap pasif terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.

Desakan tegas ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan jajaran Kepolisian untuk melakukan penyelidikan, penggerebekan, hingga penutupan total lokasi perjudian tersebut.

Tidak hanya sebatas penutupan, aparat juga didorong untuk menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik bandar maupun pemain.

Secara hukum, praktik perjudian kasino tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, ditegaskan bahwa:

Bandar atau penyelenggara perjudian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, karena menawarkan atau memberi kesempatan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.

Pemain judi juga tidak luput dari jerat hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta, baik untuk perjudian konvensional maupun berbasis online.

Dengan demikian, tidak ada ruang toleransi terhadap praktik perjudian ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Seorang sumber yang ditemui di kawasan Simpang 5 Nagoya menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak aktivitas tersebut.

“Jangan coba-coba main judi kasino. Rumah, ruko, bahkan harta bisa habis sekejap. Judi itu kejam. Itu sebabnya kami minta tempat ini ditutup dan pengelolanya ditangkap. Kami berharap Kapolri mendengar,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Sorotan semakin tajam karena hingga kini belum terlihat langkah konkret penindakan di lapangan. Padahal, keberadaan aktivitas tersebut disebut-sebut bukan rahasia umum di kawasan tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Asep Safrudin melalui pesan WhatsApp pada 8 April dan 16 April 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah ada pembiaran, ataukah lemahnya pengawasan terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum?

Jika tidak segera ditindak, keberadaan kasino ilegal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam, sekaligus mencederai komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi tuntutan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang secara terang-terangan menantang hukum.

Dikutip dari Indikasinews.com
(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like