Silabuskepri.co.id | Batam – Polemik mandeknya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji, akhirnya mulai menemukan titik terang. BP Batam menyebut akar persoalan bukan semata pada warga, melainkan dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang Puskopkar.
Akibat belum tuntasnya kewajiban dasar tersebut, BP Batam hingga kini belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah dimaksud belum tercatat melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dari data penerimaan negara, dan karena posisi rumah-rumah tersebut berada di luar PL induk, rumah-rumah ini belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi ratusan warga Puskopkar saat ini merupakan imbas dari persoalan administratif pertanahan yang belum dibereskan sejak tahap awal pengembangan kawasan.
Artinya, warga yang kini menempati rumah-rumah tersebut berada dalam situasi sulit karena ingin memperpanjang hak UWT, namun dasar kewajiban awal yang seharusnya ditunaikan pengembang belum terselesaikan.
Tidak hanya itu, persoalan semakin kompleks setelah BP Batam menelaah aspek tata ruang.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan dimaksud ternyata masuk dalam peruntukan zona komersial, bukan zona perumahan.
Fakta ini membuat penyelesaian tidak bisa dilakukan secara sederhana, sebab BP Batam harus memastikan kesesuaian antara aspek legalitas lahan, tata ruang, serta perlindungan kepentingan masyarakat yang sudah terlanjur menghuni kawasan tersebut.
Meski demikian, Harlas menegaskan BP Batam tidak ingin persoalan ini berlarut tanpa arah.
Pihaknya mengaku memahami keresahan warga yang selama ini diliputi ketidakpastian atas status UWT rumah mereka.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami sedang mengupayakan skema terbaik yang tetap sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Harlas, saat ini BP Batam masih melakukan koordinasi lintas pihak guna memetakan solusi yang tidak hanya berpijak pada aspek hukum dan tata ruang, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat yang terdampak.
Dalam waktu dekat, BP Batam berencana mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pengembang dan warga Perumahan Puskopkar, untuk duduk bersama mencari formula penyelesaian yang tepat dan terukur.
Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak terus menjadi beban masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum atas keberlanjutan status hunian mereka.
Dengan demikian, bola panas persoalan UWT Puskopkar kini berada pada upaya sinkronisasi antara tanggung jawab pengembang lama, ketentuan tata ruang, dan kebijakan BP Batam untuk memastikan warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
(*)