Silabuskepri.co.id | Batam – Di balik gemerlap lampu kawasan bisnis Nagoya Business Center (NBC) Batam, terselip kegelisahan yang mulai dirasakan masyarakat. Bukan sekadar isu biasa, tetapi dugaan adanya aliran dana besar yang mengalir diam-diam—dari aktivitas judi online (judol), love scamming, hingga praktik pencucian uang lintas negara.
Penggerebekan di Baloi View Apartemen beberapa waktu lalu diduga baru menyentuh permukaan. Di bawahnya, publik mencium adanya pola yang lebih rapi: uang bergerak cepat, berpindah tangan, berganti bentuk—dari rekening ke aset digital, lalu kembali menjadi valuta asing melalui jalur tertentu.
Sorotan kini mengarah pada aktivitas sejumlah money changer di kawasan NBC Batam. Masyarakat berhak tahu. Negara tidak boleh kalah.
Jika benar uang hasil kejahatan siber—yang merampas harapan korban dari berbagai daerah bahkan negara—mengalir bebas dan “dicuci” melalui transaksi valas maupun aset digital, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan serius terhadap sistem keuangan negara.
Karena itu, publik mendesak Polda Kepulauan Riau untuk tidak berhenti pada penindakan di hilir. Penelusuran harus menembus hulu: aliran dana, aktor utama, hingga pihak yang diduga memfasilitasi atau membiarkan transaksi mencurigakan terjadi.
Sehubungan dengan berkembangnya informasi terkait dugaan aliran dana judol, love scamming, dan TPPU, kami meminta tanggapan resmi atas hal-hal berikut:
Apakah terdapat transaksi penukaran valas atau pencairan aset kripto bernilai besar oleh WNA dalam waktu terakhir?
Apakah pernah terjadi pencairan bitcoin atau aset kripto lainnya hingga miliaran rupiah?
Bagaimana penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk transaksi bernilai besar?
Apakah dilakukan verifikasi sumber dana, khususnya terhadap pelanggan berisiko tinggi?
Apakah pernah ada koordinasi atau permintaan klarifikasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau aparat penegak hukum?
Bagaimana tanggapan atas dugaan penggunaan money changer sebagai jalur pencucian uang jaringan internasional?
Apakah manajemen siap membuka data transaksi dan bekerja sama penuh dalam proses hukum?
Langkah konkret apa untuk mencegah penyalahgunaan usaha?
Ancaman Hukum: Tidak Sekadar Sanksi, Tetapi Pidana Berat
Dugaan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius apabila terbukti. Pemilik, pengelola, maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas money changer dapat dijerat dengan ketentuan berikut:
Pasal 3, 4, dan 5:
→ Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, mengubah bentuk, atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan dapat dipidana.
Ancaman hukuman:
→ Penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar
Termasuk pihak yang membantu atau turut serta, walaupun bukan pelaku utama.
Berdasarkan regulasi Bank Indonesia dan OJK tentang Anti Pencucian Uang (APU-PPT):
Money changer wajib menerapkan KYC dan Customer Due Diligence (CDD)
Wajib melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK
Jika tidak dilakukan: Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha
Dalam kondisi tertentu, dapat berkembang menjadi tindak pidana jika terbukti ada pembiaran atau kesengajaan
Pasal 426 & 427:
→ Pihak yang memfasilitasi atau terlibat dalam aktivitas perjudian (termasuk aliran dananya) dapat dipidana
Ancaman hukuman:
→ Penjara hingga 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar
Dalam konteks TPPU:
Perusahaan (money changer) dapat dijerat sebagai subjek hukum korporasi
Sanksi meliputi:
→ Denda besar
→ Pembekuan usaha
→ Pencabutan izin
→ Bahkan pembubaran usaha
Jika Terbukti: Ini Bukan Lagi Soal Kelalaian
Jika terdapat transaksi miliaran rupiah tanpa verifikasi memadai, tanpa pelaporan, atau bahkan dengan pola berulang, maka publik berhak mempertanyakan:
Apakah ini sekadar kelalaian… atau ada unsur kesengajaan?
Karena dalam hukum TPPU,
“mengetahui” atau “patut menduga” saja sudah cukup untuk menyeret pihak terkait ke ranah pidana.
Negara Tidak Boleh Kalah : Uang hasil kejahatan bukan sekadar angka. Di baliknya ada korban:
Orang tua yang kehilangan tabungan hidup, Korban love scamming yang ditipu secara emosional dan finansial, Masyarakat kecil yang menjadi target sistem kejahatan digital
Jika aliran dana ini benar mengalir dan “dibersihkan” di Batam, maka ini adalah ancaman nyata terhadap reputasi kota dan sistem keuangan nasional.
Publik Menunggu Ketegasan, Publik kini menunggu langkah nyata dari Polda Kepulauan Riau: Membongkar jaringan hingga ke akar, Menelusuri aliran dana lintas negara, Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait
Menindak tegas tanpa pandang bulu, karena jika dibiarkan, yang rusak bukan hanya hukum-tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Dan ketika kepercayaan runtuh,
yang tersisa hanyalah ketakutan bahwa kejahatan bisa hidup… tanpa tersentuh.
[Red]