PAK PRESIDEN, JANGAN BIARKAN JEMBER GELAP

APBD Janggal, Hibah Tanpa Alamat, dan SP2D Jumbo Harus Diaudit Sampai Tuntas

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Ada kalanya dokumen anggaran berbicara lebih keras daripada pidato pejabat.

Angka-angka di dalamnya bisa menjadi bukti keberhasilan pembangunan. Namun angka yang sama juga dapat melahirkan pertanyaan publik ketika terdapat kejanggalan yang belum memperoleh penjelasan terang.

Hari ini, perhatian publik tertuju pada sejumlah dokumen anggaran Kabupaten Jember.

Yang dipersoalkan bukan uang kecil. Yang dipertanyakan adalah aliran anggaran bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat.

Karena itu, rakyat berhak tahu. Rakyat berhak bertanya. Rakyat berhak memeriksa. Pemerintah pun berkewajiban memberikan penjelasan yang terbuka, utuh, dan dapat diuji.

Dalam Lampiran IIIb APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat 152 baris hibah barang dan jasa pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Yang mengundang perhatian bukan semata jumlahnya, melainkan fakta bahwa alamat penerima manfaat dalam daftar tersebut tidak tercantum.”Kosong”.

Dari 152 baris itu, sebanyak 144 baris menggunakan nomenklatur yang sama, yakni “Pembangunan Jalan Lingkungan.”

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar:

Bagaimana mungkin hibah memiliki nilai anggaran, tetapi tidak memiliki alamat penerima yang jelas?

Dalam tata kelola keuangan daerah, alamat bukan sekadar pelengkap tabel. Alamat adalah titik awal pengawasan. Dari alamat itulah publik dapat memverifikasi penerima manfaat, mengecek lokasi pekerjaan, menelusuri proposal, memeriksa hasil pekerjaan, dan memastikan uang rakyat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Ketika alamat tidak ada, jalur pengawasan menjadi kabur. Ketika jalur pengawasan kabur, ruang gelap terbuka. Dan ruang gelap dalam pengelolaan uang rakyat selalu berbahaya.

Uang publik tidak boleh bergerak tanpa jejak. Tidak boleh mengalir tanpa identitas yang jelas. Tidak boleh dibelanjakan tanpa mekanisme pengawasan yang dapat diuji.

Persoalan bertambah serius ketika nilai hibah barang dan jasa pada dinas tersebut tercatat berubah dari sekitar Rp26,819 miliar menjadi Rp0.

Perubahan sebesar ini tidak boleh dianggap biasa. Setiap perubahan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah harus memiliki dasar hukum, dasar administrasi, dasar perencanaan, dan dasar penganggaran yang jelas.

Publik berhak mengetahui: apakah anggaran tersebut dibatalkan, digeser, direklasifikasi ke jenis belanja lain, dipindahkan menjadi belanja modal, atau masuk ke subkegiatan berbeda?

Publik juga berhak mengetahui siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang menyetujui, dokumen apa yang menjadi dasar, kapan keputusan itu diambil, dan kepada siapa anggaran tersebut pada akhirnya dibayarkan.

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Tidak cukup dengan kalimat “semua sudah sesuai prosedur.” Tidak cukup dengan konferensi pers. Tidak cukup dengan penjelasan lisan.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui dokumen, bukan sekadar opini. Melalui bukti, bukan asumsi. Melalui data, bukan narasi.

Publik kemudian menemukan dokumen lain yang tidak kalah menarik perhatian.

Tertanggal 16 Maret 2026, terbit SP2D Nomor 047 LS CIPTAKARYA dengan nilai sekitar Rp23,933 miliar.

Penerimanya tercatat PT Matrix Jaya Unggul. Keperluannya disebut sebagai pembayaran Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya Termin I sebesar 95 persen untuk Pembangunan PJU Perumahan DPRKPLH.

Di sinilah rangkaian dokumen tersebut patut dibaca secara utuh.

Pertama, terdapat daftar hibah yang tidak mencantumkan alamat penerima manfaat.

Kedua, terdapat perubahan nilai hibah barang dan jasa dari puluhan miliar rupiah menjadi nol.

Ketiga, dalam rentang waktu yang relatif dekat muncul pembayaran SP2D bernilai hampir Rp24 miliar.

Keempat, pembayaran tersebut disebut sebagai Termin I sebesar 95 persen.

Seluruh fakta administratif ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun rangkaian tersebut sangat layak menjadi objek audit, klarifikasi terbuka, dan pemeriksaan menyeluruh.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menuduh siapa pun.

Semua pihak yang disebut atau terkait dalam dokumen tetap harus memperoleh ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Namun asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak transparansi.

Hak jawab harus dihormati. Tetapi hak publik untuk memperoleh informasi juga harus dihormati. Karena itu, pertanyaannya sederhana:

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, mengapa dokumen pendukung tidak dibuka secara utuh kepada publik?

Kalau pekerjaan benar ada, tunjukkan lokasinya. Kalau progres pekerjaan benar mencapai 95 persen, tunjukkan bukti fisiknya.

Kalau pembayaran hampir penuh telah dilakukan, tunjukkan hasil pemeriksaan lapangan yang menjadi dasar pencairan.

Kalau seluruh proses benar dan sah, tidak ada alasan untuk menutup data. Justru keterbukaan akan mengakhiri spekulasi.

Di titik inilah negara harus hadir. Presiden Republik Indonesia perlu mengetahui persoalan ini. Sebab yang sedang dipertanyakan bukan sekadar administrasi daerah, melainkan prinsip dasar pengelolaan uang rakyat.

BPK perlu melakukan audit menyeluruh. Inspektorat harus membuka seluruh dokumen pendukung. Aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada ruang gelap yang luput dari pengawasan.

Yang dibutuhkan bukan audit formalitas. Bukan audit yang berhenti pada tumpukan kertas. Bukan audit yang hanya memeriksa angka tanpa melihat kenyataan di lapangan.

Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh dari hulu sampai hilir.

Buka DPA. Buka DPPA. Buka RKA. Buka SPD. Buka SPP. Buka SPM. Buka SP2D. Buka kontrak. Buka HPS. Buka dokumen pemilihan penyedia. Buka adendum. Buka BAST. Buka laporan pengawasan. Buka hasil pemeriksaan lapangan. Buka daftar lokasi pembangunan. Buka titik koordinat. Buka spesifikasi teknis. Buka harga satuan. Buka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat.

Karena pembangunan PJU bukan pekerjaan abstrak. Lampu jalan dapat dilihat. Tiangnya dapat dihitung. Kabelnya dapat diperiksa. Lokasinya dapat diverifikasi. Warganya dapat dimintai keterangan.

Apabila progres pekerjaan disebut mencapai 95 persen, maka bukti fisiknya juga seharusnya dapat diperlihatkan dengan terang.

Jember tidak boleh menjadi daerah di mana lampu hanya terang di atas laporan, tetapi jalan rakyat tetap gelap.

Jember tidak boleh menjadi daerah di mana hibah tidak memiliki alamat, tetapi uang negara cepat menemukan tujuan pencairannya.

Jember tidak boleh menjadi daerah di mana dokumen publik berubah menjadi kabut yang sulit disentuh pengawasan masyarakat.

APBD bukan milik pejabat. Bukan milik dinas. Bukan milik kontraktor. Bukan milik kelompok politik.

APBD adalah milik rakyat. Setiap rupiah harus memiliki dasar hukum. Setiap hibah harus memiliki penerima yang jelas. Setiap penerima harus memiliki alamat yang dapat diverifikasi. Setiap pembayaran harus memiliki pekerjaan yang nyata. Setiap pekerjaan harus memiliki bukti fisik. Setiap tanda tangan harus siap dipertanggungjawabkan.

Di tengah situasi seperti ini, masyarakat Jember juga tidak boleh diam. Mahasiswa, santri, kiai, guru, tokoh masyarakat, aktivis, wartawan, pedagang pasar, petani, nelayan, buruh, dan pemuda kampung memiliki hak yang sama untuk mengawasi uang rakyat.

Pengawasan APBD bukan urusan elite. Pengawasan APBD adalah bagian dari menjaga amanah publik.

Sebab uang rakyat yang salah kelola pada akhirnya akan kembali menjadi penderitaan rakyat: jalan yang rusak, lampu yang tidak menyala, lingkungan yang tidak tertata, dan pelayanan publik yang tidak optimal.

Maka pesan kepada pemerintah sebenarnya sangat sederhana: Kalau benar, buktikan. Kalau ada kekeliruan administrasi, jelaskan. Kalau ada kerugian negara, pulihkan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum.

Tidak boleh ada kekuasaan yang berlindung di balik tabel kosong. Tidak boleh ada pembayaran bernilai besar yang tidak dapat diuji publik. Tidak boleh ada uang rakyat yang bergerak dalam gelap.

Hari ini, pertanyaannya bukan lagi apakah dokumen tersebut menimbulkan tanda tanya. Pertanyaannya jauh lebih besar: Apakah negara memiliki keberanian untuk membuka seluruh jawabannya?

Jember menunggu. Rakyat menunggu. Dan sejarah akan mencatat apakah keberanian itu benar-benar hadir.

Audit Jember. Buka seluruh dokumen APBD. Telusuri setiap SP2D. Periksa setiap pekerjaan fisik. Uji setiap tanda tangan. Pastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang berjalan dalam gelap.
[EP]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like