Eko Puguh: Jika Uang Rakyat Sudah Cair, Rakyat Berhak Tahu Kepada Siapa dan Untuk Apa

Silabuskepri.co.id | Jember – Pengelolaan anggaran hibah dalam APBD Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan dokumen penerima manfaat atas sejumlah pencairan dana yang telah dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernilai miliaran rupiah.

Sorotan tersebut muncul karena dokumen yang beredar menunjukkan adanya pencairan anggaran melalui SP2D, sementara informasi mengenai daftar definitif penerima manfaat, lokasi kegiatan, maupun rincian penggunaan anggaran dinilai belum tersaji secara jelas kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan, khususnya terhadap anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari, Sabtu (6/6/26) kepada media ini  Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., Ketua Umum LPK-YKBA (Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi) yang juga berprofesi sebagai jurnalis, mengatakan
substansi utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah proses administrasi telah berjalan sesuai prosedur, melainkan apakah masyarakat dapat mengetahui secara terbuka siapa penerima manfaat, apa bentuk kegiatannya, serta bagaimana realisasi penggunaan anggaran tersebut di lapangan.

“Ketika dana publik bernilai miliaran rupiah telah dicairkan melalui SP2D, maka publik memiliki hak untuk mengetahui kepada siapa dana tersebut dialokasikan, untuk kegiatan apa digunakan, dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari akuntabilitas yang harus dijalankan,” ujar Eko.


Ia menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan publik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi dan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, keterbukaan dokumen justru akan menjadi instrumen penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka dokumen yang lengkap akan menjadi bukti paling kuat untuk menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, semakin sulit informasi diperoleh, maka pertanyaan masyarakat akan semakin besar,” katanya.


Eko juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara tidak dibatasi oleh wilayah administratif. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara dan daerah, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Dalam kapasitasnya sebagai pegiat kontrol sosial, Eko menyatakan bahwa pihaknya tengah menghimpun berbagai dokumen dan informasi yang diperlukan guna meminta klarifikasi, audit, dan penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni keterbukaan. Tunjukkan dokumennya, jelaskan dasar anggarannya, buka daftar penerima manfaatnya, serta perlihatkan hasil pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian masyarakat dapat menilai berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mendorong agar fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, Inspektorat, serta lembaga pengawas lainnya dapat berjalan secara optimal untuk memastikan seluruh proses pengelolaan APBD berlangsung sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai informasi yang menjadi perhatian publik tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan akurat.

Transparansi sebagai Kunci

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah paling efektif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ketika dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dapat diakses dan dipahami masyarakat, maka ruang bagi spekulasi maupun kecurigaan dapat diminimalkan.

Sebaliknya, apabila informasi yang seharusnya dapat dijelaskan kepada publik tidak disampaikan secara memadai, maka pertanyaan dan tuntutan akan transparansi akan terus menguat.

Karena itu, publik berharap seluruh proses penggunaan APBD Kabupaten Jember dapat dijelaskan secara terbuka, profesional, dan berbasis dokumen sehingga setiap rupiah uang rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian publik serta pernyataan narasumber. Berita ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana tertentu. Semua informasi yang berkembang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, klarifikasi pihak terkait, audit yang berwenang, serta mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan.

(RED

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like