Silabuskepri.co.id , Batam – Petugas Bea Cukai Batam kembali mengamankan kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,079 gram. Pelaku berinisial ID di tahan setelah kedapatan membawa Narkoba di simpan di dalam sepatu pada kamis (1 /2/2018) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Berikut penuturan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo kepada iawak media ini di Kantor BC Batu Ampar, Batam
“penangkapan ID (27) warga Makasar ini , kata Revi berawal dari petugas Bea Cukai yang bertugas di medin x- ray in, mencurigai gerak gerik ID, sehingga petugas BC melakukan pemeriksaan mendalam kepada calon penumpang itu. iD di bawa ke Kantor Hanggar BC bandara internasional Hang Nadim.
“Hasil pemeriksaan mendalam itu di dapati ada 6 bungkusan berisi serbuk putih yang disimpan dalam sepatu diduga adalah methapithamine atau sabu, kemudian petugas langsung membawa ID ke kantor BC Batam untuk dilakukan pemeriksaan,”ujar Revi
Lebih jauh Revi menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan, serbuk putih itu positif narkoba jenis sabu seberat 1,079 gram atau 1, kilo 79 ons.
” barang bukti metamphetamine ini dibagi menjadi 6 bungkus di selipkan dalam sepatu yang sudah disiapkan di Batam.” terang Revi
Pelaku ID (27) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan tiba di batam kamis (1/2/18) sempat menginap di hotel sky in batam Center. Setelah melakukan perjalanan Makasar -Surabaya- Batam. Kemudian ID melanjutkan perjalan Batam- Jakarta Halim Perdana Kusuma.
Dari pemeriksaan tersangka juga diketahui bahwa segala akomodasi seperti tiket, Hotel dan sepatu sudah di persiapkan.” ujar Revi
Revi menambahkan Hasil tangkapan ini sudah diserahkan ke DirNarkoba Polda Kepri untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara hasil penangkapan narkoba yang di lakukan BC Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam, dari senin hingga hari kamis (1/2/18 )mencapai 10 kilogram di tambah dengan tangkapan 66 kilogram yang di amankan pada Senin ( 29/1/18 ) lalu. (red)