Cermin Buram Tata Kelola Keuangan Kominfo Karimun: Invoice Media Ditahan, Tanggung Jawab Jabatan Dipreteli

Silabuskepri.co.id | KARIMUN – Persoalan mandeknya pembayaran invoice media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanjung Balai Karimun kini tidak lagi sekadar polemik administratif. Kasus ini telah menjelma menjadi cermin buram tata kelola keuangan daerah, sekaligus potret nyata krisis tanggung jawab pejabat publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Karimun, Werdi Yulian, diduga secara sadar menahan pembayaran invoice kerja sama publikasi sejumlah media yang telah selesai dilaksanakan, sah secara administrasi, dan ditandatangani pada anggaran tahun 2025. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana letak akuntabilitas pejabat pengguna anggaran?

Pekerjaan publikasi telah rampung. Dokumen administrasi lengkap. Invoice telah ditandatangani sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, hak media sebagai mitra kerja pemerintah tidak dibayarkan. Kondisi ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan indikasi pengabaian kewajiban negara terhadap pihak ketiga.

Lebih ironis, Werdi Yulian—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Kominfo—justru berdalih tidak memahami secara detail mekanisme dan ketersediaan anggaran publikasi. Dalih tersebut dinilai tidak masuk akal, manipulatif, dan melecehkan logika publik, mengingat anggaran publikasi tercantum jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan merupakan belanja rutin yang tidak mungkin luput dari pengetahuan pejabat struktural.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, Plt Kadis Kominfo Karimun justru melempar tanggung jawab ke pejabat sebelumnya, Helmi, dengan tudingan bahwa kerja sama media diterima tanpa memperhitungkan anggaran. Sikap ini dinilai sebagai bentuk cuci tangan birokratis, yang tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengaburkan fakta pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau anggaran tidak cukup, mengapa pekerjaan tetap dijalankan dan invoice ditandatangani? Ini bukan kelalaian biasa, ini kegagalan moral dan administratif seorang pejabat,” ujar salah satu jurnalis dengan nada keras.

Indikasi Pelanggaran Prinsip Keuangan Negara

Tindakan menahan pembayaran atas pekerjaan yang telah sah dan terdokumentasi kuat berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Lebih tegas lagi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur kewajiban pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran untuk menyelesaikan hak pihak ketiga. Penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada kelalaian serius atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Permintaan agar invoice yang telah ditandatangani diminta diganti kembali dengan alasan anggaran tidak cukup semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam perencanaan dan pengendalian anggaran, yang secara prinsip bertentangan dengan asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pers Diperlakukan Tidak Bermartabat

Dari perspektif demokrasi, sikap Kominfo Karimun ini juga mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers bukan alat promosi gratis pemerintah, melainkan mitra strategis negara yang dilindungi hukum.

Mengabaikan kewajiban pembayaran terhadap media sama artinya dengan merendahkan martabat pers, melemahkan fungsi kontrol sosial, dan mengirim pesan buruk bahwa pemerintah daerah tidak menghormati kerja profesional jurnalistik.

Desakan Pemeriksaan Inspektorat dan Kejaksaan

Situasi ini memicu desakan luas agar persoalan tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Sejumlah awak media mendesak Bupati Tanjung Balai Karimun, Inspektorat Daerah, BPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, SH, MH, secara terbuka mendesak pemeriksaan hukum terhadap Plt Kadis Kominfo Karimun.

“Saya mendesak Kejaksaan Negeri Karimun segera memeriksa Plt Kadis Kominfo Karimun. Jika benar dana publikasi bernilai miliaran rupiah namun invoice media tidak dibayar, ini bukan sekadar masalah administrasi—ini bentuk kebohongan publik dan indikasi pengelolaan keuangan daerah yang patut dicurigai,” tegas Andar, Senin (15/12/2025).

Jika persoalan ini dibiarkan, maka pemerintah daerah telah membiarkan praktik buruk berulang, merusak kepercayaan publik, dan menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola keuangan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran, dan pejabat publik tidak boleh berlindung di balik dalih anggaran untuk menghindari tanggung jawab jabatan.

(Tim)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like