Kanwil DJBC Khusus Kepri Lepas Baby Lobster 95.750 Ekor

banner 468x60

Karimun, Silabuskepri.co.id — Kanwil DJBC khusus Kepri melepas 95.750 ekor Baby Lobster di Pulwu Tekong Hiu. Lobster tersebut merupakan hasil tegahan tim patroli berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya pengangkutan baby lobster dari daerah kepabean Indonesia pada Senin, 24 Desember 2018.

Atas dasar informasi tersebut, Patroli laut bersama Kanwil DJBC khusus Kepri dengan KPU BC Tipe B Batam disekitar Pulau Patah, pada pukul 09:30 wib Tim Patroli laut melihat Kapal HSC (High Speed Craft) yang berkecepatan tinggi menggunakan mesin 4x 300 PK, kemudian dilakukan pengejaran dengan menghidupkan lampu polisi serta memberikan tembakan peringatan ke udara agar HSC tersebut berhenti. Namun HSC tidak menghiraukan peringatan dari petugas dengan melaju kecepatan tinggi, ungkap Kepala Kanwilsus DJBC Kepri, Agus Yulianto pada saat jumpa pers di kantor DJBC. Selasa, (25/12/2018)

banner 336x280

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan melalui penambahan armada kapal patroli laut, dilakukan disekitar perairan PU Jello, HSC terdesak ke dalam hutan bakau serta kandas dan para pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan HSC tersebut didapati bermuatan 13 kotak Polystyrene berisi jenis Lobster Pasir dan Lobster Mutiara dengan nilai Rp.12.086.949.750, ujarnya Agus Yulianto.

Agus mengatakan, Benih Lobster tersebut termasuk jenis yang dilarang penangkapanya berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 56/Permen _KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia, terangnya.

Menurut Agus, para pelaku terancam hukuman pasal 102 A huruf (a) Undang undang nomor 17 tahun 2017 tentang Kepabeanan bahwa “Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan program, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 Milyar.

” Penyelamatan komodity laut itu, sebagai hasil kerja sama pengawas dalam menjaga negara ini dari tindak ekspor ilegal, Bea dan Cukai bersinergi memberantas penyelundupan meskipun hari libur kerja. Tidak boleh kalah dengan kegiatan ilegal, kata Kakanwilsus DJBC Kepri.

Sementara itu, dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam dengan menaiki kapal BC 20006 ke Perairan Tekong Hiu, Kepala kanwilsus DJBC Kepri , Agus Yulianto didampingi oleh instansi Karantina dari Tanjung pinang serta Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto dan perwakilan dari Kodim 0317/TBK melepas 95.750 ekor lobster di perairan Tekong Hiu daerah terluar Kabupaten Karimun dengan diikuti oleh para awak media. (James Nababan)

banner 336x280