SilabusKepri.co.id, Jakarta | Usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari Polri, ada beberapa perwira polisi yang turut diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) lantaran diduga membantu menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
Kasus itu tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Pada Kasus tersebut, Sambo pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:
Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik dan keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Dengan demikian, jumlah anggota perwira yang sudah dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J menjadi tiga orang, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
1.) Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8) lalu. Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.
Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.
Dedi mengatakan sanksi etik untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, dipatsusnya di provos,” ujarnya.
Kompol BW sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” tutup Dedi.(red*)