Daya Tampung 288 Orang, Calon Siswa SMAN 17 Batam Membludak

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id –– Kapasitas Ruangan Belajar untuk SMAN 17 Batam menjadi permasalahan baru akan penerimaan peserta didik baru tahun 2019. Pasalnya sampai hari ketiga penerimaan terhitung dari tanggal 1Juli 2019 jumlah calon siswa yang mendaftar dan terverifikasi sesuai zonasi sudah mencapai 316 orang belum terhitung hinggal tanggal 6 Juli nanti.

Sementara itu. Kepala Sekolah SMAN 17 Batam Dra. Hj Tapi Winanti mengatakan kapasitas daya tampung Sekolah yang dipimpinnya hanya mencapai 288 orang sudah termasuk 80 % sesuai zonasi, 15 % prestasi dan 5% pindahan orang tua.

banner 336x280

“Sampai kemarin tanggal 3 Juli calon siswa yang mendaftar sudah mencapai 316 orang belum terhitung hari ini sampai tanggal 6 nanti. Sementara daya tampung kita hanya 283 orang,” kata Winanti kepada Silabuskepri.co.id saat dijumpai di kantornya. Kamis, (4/6/2019).

Dikatakan Winanti, sampai saat ini pihaknya tetap mengikuti sistim hingga tanggal penutupan penerimaan peserta didik baru. Terkait siapa saja yang diterima dan tereliminasi adalah kebijakan dari hasil rapat dengan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, dan secara otomatis akan diketahui dari sistem.

“Kita hanya menjalankan sistem, dan terkait nantinya ada calon siswa yang sudah mendaftar dan terverifikasi namun tereliminasi, itu menunggu hasil rapat setelah penutupan tanggal 6 nanti,” jelas Winanti.

Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Batam ini juga menegaskan akan berjuang untuk mencari solusi agar semua calon siswa bisa sekolah terlebih yang mendaftar di SMAN 17 Batam.

“Dalam rapat nanti, saya akan berjuang dan berusaha menyuarakan biar calon peserta didik tetap diterima. Saya juga berharap agar orang tua yang memiliki kehidupan ekonomi diatas menengah mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta aj, kan swasta juga bagus,” kata Wastina mengakhiri.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pekan lalu mengeluarkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 itu merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan aturan baru ini merupakan peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang dirintis sejak 2017. (P. Sib)
   

banner 336x280