BATAM, SILABUSKEPRI.CO.ID — Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad mengatakan akan mengevaluasi kuota barang konsumsi yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Barang konsumsi yang masuk ke Batam hanya kebutuhan masyarakat dan Wisatawan yang masuk ke Batam,” ujar Sudirman Saad Anggota Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, didampingi Direktur Promosi dan Humas Dendi Gustinandar dalam preskon, Selasa (28/1/20) pagi tadi.
Dikatakan Sudirman Saad, berdasarkan data bahwa Batam menjadi daerah transit barang konsumsi terbanyak dengan jumlah pengiriman mencapai 45 juta kali pengiriman.
Barang konsumsi tersebut berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Batam, dimana para infortir menggunakan fasilitas FTZ yang tidak dikenakan bea masuk. Falitas FTZ Batam yang menggaratiskan bea masuk barang dimanfaatkan para infortir untuk memasukkan barang ke Indonesia.
“Kwota Barang konsumsi masuk ke Batam telah melampau batas yang telah ditentukan. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dari jumlah pengiriman yang mencapai 45 juta kali pengiriman.”ujar Sudirman
Pemberlakuan PMK 199 oleh Kementerian Keuangan merupakan langkah tepat dalam melindungi para pelaku UMKM lokal.
“Penurunan batas pengiriman barang dengan maksimal nilai barang hingga $3 USD yang tidak dikenakan PPN dari yang sebelumnya maksimal batas pengiriman nilai barang sebesar $75 USD merupakan langkah tepat pemerintah dalam hal membatasi masuknya barang konsumsi dari luar negeri ke Batam.
Pemanfaatan FTZ Kota Batam dari tahun ke tahun terus meningkat, hal itu diketahui dari jumlah barang yang transit ke Batam yang kemudian dikirim atau disalurkan kembali ke seluruh Indonesia. Data imfor yang masuk ke Indonesia tahun 2019 lalu mencapai 57,9 juta Transaksi, dengan demikian Batam menjadi pringkat satu masuknya barang dari luar negeri yang mencapai jumlah pengiriman sebanyak 45 juta pengiriman.
“Dari total 45 juta pengiriman ini jelas sudah melampaui kebutuhan masyarakat Batam, sehingga perlu dilakukan evaluasi. Saya akan perintahkan jajaran di Bagian Lalu Lintas Barang untuk mengecek lagi kuota yang ada,” katanya
Lanjut Sudirman Saad mengatakan, penerbitan peraturan baru terkait lalulintas Barang konsumsi masuk ke Batam merupakan langkah tepat pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
” Dengan pemberlakuan batas pembebasan pajak bagi barang impor yang masuk wilayah Indonesia untuk membantu para UMKM lokal. Yang mana dalam isi PMK No 199/2019, pembatasan barang senilai $ 3 USD akan dibebaskan dari bea masuk dan PPN 10%, dari yang sebelumnya $ 75 USD.” pungkasnya.
PMK 199, Kata Sudirman Saad, sebelum diberlakukan BP Batam telah mensosialisasikannya bersama Bea Cukai Batam kepada para pelaku usaha, UMKM, asosiasi maupun reseller yang ada di Batam.
Untuk mengantisipasi melebihnya barang konsumsi masuk kota Batam, Sudirman menambahkan, BP Batam juga mensosialisasikan dan mulai akan menerapkan Perka BP Batam tentang tata cara mengambil kuota induk dalam memasukkan barang impor ke Batam. Sebagai bentuk akuntabilitas dari tata cara pengiriman barang tersebut.
“Sebagai dasar untuk menetapkan kuota barang impor konsumsi tahun ini kita gunakan realisasi impor tahun lalu, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga partisipasi dari importir di KPBPB Batam.” Kata Sudirman (Red)