Silabuskepri.co.id | Batam – Seorang Oknum Bidan berinisia ‘NI’ diduga melakukan praktik Aborsi terhadap janin salah satu pasien di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Aborsi ini dinilai sebagai aborsi Ilegal karena diduga dilakukan di rumah pasien.
Diketahui, Aborsi dilakukan tanpa alasan medis yang jelas bisa dianggap sebagai tindakan pembunuhan, hal ini karena pembuahan yang berhasil dilakukan, menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai dan aborsi bisa membuat kehidupan tersebut terhenti.
Berawal dari tempat praktek oknum Bidan tersebut, mulai dilakukan pengimpusan pasien hingga ke rumah pasien yang selanjutnya diduga dilakukan tindakan aborsi.
Menurut sumber media ini, bahwa Bidan tersebut telah melakukan tindakan aborsi kepada salah satu pasien pada bulan Januari lalu.
“Tindakan aborsi itu dilakukan di rumah pasien dan saya pada saat itu ada di rumah pasien beserta dua orang teman pasien,” ucapnya.
Lebih lanjut sumber mengatakan, setelah dilakukannya tindakan aborsi tersebut, pasien pun mengalami pendarahan.
Terkait hal tersebut, tim media ini mengkonfirmasi langsung kepada bidan yang dimaksud, pada Kamis 11/07/2024, bidan bersangkutan membantah telah melakukan aborsi.
“Mohon maaf ini pasti kawannya yang mengaku Jon itu ya,” jawab bidan yang dimaksud dan terkesan mengintervensi wartawan.
Sambungnya,”Tolong bilang sama Jon itu, saya tau dia kerja di PLN, jangan sampai saya laporkan dia sama bang No*i *enr ya, karena itu abang saya,” jawabannya mengancam.
Lebih jauh ia mengatakan, “Apa buktinya saya aborsi, saya bidan, apa yang saya bisa. Tidak sembarangan dia ngomong begitu. Siapapun yang datang berobat ke tempat saya pasti saya layani. Bu Ai**ah berobat ke tempat saya bukan aborsi. Tapi dia pendarahan dan lemas sampai saya infus, saya obati, jadi apa salah saya.”
“Bukan bisa aborsi sembarangan,” bantahnya.
Perlu diketahui, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Atas Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak pelaku dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya.
Selain itu, ada sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Tim)