Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan – Pengelolaan Anggaran Dana Desa semestinya mengikuti jutlak dan juknis agar tidak menyalahi aturan. Sementara pengunaan Anggaran Dana Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dinilai penggunaannya secara serampangan.
Pasalnya, Dana Desa yang dikelola Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanjung Tebat yang digunakan untuk pembangunan Jalan Usaha tani di desa Tanjung Tebat dibangun terkesan asal jadi
Berdasarkan papan plang kegiatan dari hasil peninjauan jalan usaha tani dengan biaya Rp 60 juta dengan panjang jalan 500 meter, menurut keterangan salah seorang warga pada Jum’at (27/09/2024) kepada Media ini mengatakan, kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga anggaran bangunan tidak sesuai dengan gambar rencana beserta Kuantitas dan volume dalam perencanaan yang disetujui oleh Kepala Desa bersama TPK Desa Tanjung tebat.
Semantara itu, Kades Tanjung Tebat Alwis saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pembanguan pembukaan jalan tersebut sudah di sertifikasikan, untuk lebih jelasnya lagi silakan konfirmasi dengan TPK kegiatan. Kemudian, sesuai anjuran Kades Tebat awak media ini mencoba menghubungi tim TPK Desa Tebat namun Tim TPK tidak merespon Konfirmasi dari awak Media ini.
Untuk diketahui, bahwa pasca berlakunya Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Desa, menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk kemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Penggelontoran Dana Desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaatnya.
Dugaan kecurangan dalam pembangunan Jalan Tani Desa Tebat, kepada penegak Hukum di Bengkulu Selatan diminta untuk melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Tebat untuk pembangunan jalan tani Dana Desa T.A.2024, (EP)