Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang – Tak terima dirinya dipukul oleh TL di depan umum, RS melaporkan TL ke Mapolres Tanjungpinang atas dugaan tindakan arogan yang dipertontonkan TL, pada Selasa, (9/3/2021) sore.
Kejadian bermula sekira pukul 16.00 Wib, RS wartawan salah satu media online, yang sedang mengendarai motornya dengan tujuan ke Mesjid Raya, Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungpinang, tiba-tiba di pepet oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Tugu Pahlawan, tepatnya di depan Gedung Gita Bahari.
“Tiba-tiba Saya di dempet sama orang tak dikenal, lalu motor saya ditendang, saya hampir terjatuh dan reflek motor berhenti. Kemudian orang itu mendatangi saya lalu membuka helem dan maskernya. Helm yang di pakai orang itu dihantam ke saya,” ucap RS, yang di pipi kirinya terlihat biru dan membengkak.
Kemudian lanjut RS, kejadian itu terjadi ketika keadaan disekitar tempat itu masih ramai kendaraan lalu-lalang dan banyak juga masyarakat pengguna jalan yang berhenti dan yang melihat kejadian yang dirinya alami.
Atas kejadian itu RS merasakan keselamatan dirinya terancam, kekhawatiran dan kecemasan yang RS rasakan bukan tidak beralasan karena selain “bogem mentah” yang mendadak (cepat) mendarat ke pipi kiri RS, dirinya juga diancam akan dihabisi oleh OTK tersebut.
Keterkejutan yang dialami RS baru terjawab setelah OTK itu membuka helm dan maskernya yang ternyata TL.
“Setelah Orang itu membuka Helm dan maskernya baru saya ketahui dia, TL. Dengan situasi dan kondisi diri yang masih dalam keadaan kebingungan atas kejadian di tendang motor saya itu, Tangan TL dengan cepat memberikan “bogem” mendarat ke pipi kiri saya, dia mau pukul saya lagi, saya mengelak. Lalu TL mengancam saya dengan kalimat “syukur kau aku temui di jalan raya, kalau di tempat sepi aku matikan kau,”jelas RS menceritakan tragedi yang dialaminya itu kepada awak media ini.
RS atas saran keluarganya, meminta ia untuk segera melaporkan kejadian yang alaminya itu ke Polres Kota Tanjungpinang. akhirnya RS pun melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Kota Tanjungpinang dan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/25/III/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI Tertanggal 9 Maret 2021
Setelah laporan itu, RS di antar sama 1 orang anggota Polres ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri “Raja Ahmad Tabib” Jalan W.R. Supratman, Batu 8, Kota Tanjungpinang untuk dilakukan visum
Dengan peristiwa ini RS meminta pihak kepolisian untuk dapat segera menindaklanjuti laporannya tersebut, karena perbuatan yang TL lakukan merupakan dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.
“Saya meminta agar pihak kepolisian segera memproses laporan saya, karena saya kwatir dengan keselamatan jiwa saya, karena sudah ada bahasa pengancaman dari TL kepada saya,” harap RS
Ketika media ini menanyakan, kira-kira hal apa yang menyebabkan RS mengalami kejadian ini, dirinya menduga, penganiayaan yang dialaminya merupakan ketidaksenangan TL terhadap dirinya karena selalu lantang menyuarakan perjudian berkedok gelanggang permainan di media sosial facebook dan TL merupakan salah satu pekerja ditempat itu.
(Simon.STp)