Silabuskepri.co.id | Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Pemerintah Kota Batam, menyampaikan tanggapan serta jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum Fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Dalam kesempatan ini, juga dibahas mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji lebih lanjut rancangan peraturan tersebut, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (07/11/2024).
Jefridin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah menyampaikan pandangan melalui fraksi-fraksi terkait usulan dari Pemerintah Kota Batam.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pandangan konstruktif dan dukungan dari semua fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam,” ungkapnya.
Penyelenggaraan angkutan umum massal ini merupakan langkah Pemerintah Kota Batam untuk menyediakan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Ranperda ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, pengurangan emisi, dan efisiensi energi,” terang Jefridin.
Ia menambahkan bahwa rancangan ini juga mencakup pengaturan tata ruang untuk memastikan pengembangan transportasi yang terintegrasi dengan pemanfaatan lahan secara optimal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jefridin juga mengungkapkan harapan agar penyelenggaraan angkutan umum massal ini dapat berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Selain itu, transportasi umum yang terkelola dengan baik diharapkan menjadi daya tarik bagi pengunjung dari luar Batam dan memberikan efek ekonomi yang lebih luas.
“Substansi Ranperda ini akan disempurnakan pada tahap berikutnya melalui pembahasan antara Pansus DPRD dan Pemko Batam,” tambahnya.(*)