DPRD Batam Hentikan Pembahasan Ranperda Bea Gerbang dan Pengolahan Sampah

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam kembali mengadakan rapat paripurna ke-3 untuk masa persidangan II tahun sidang 2019, dengan agenda rapat untuk membacakan pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda penataan dan pelestarian kampung tua, sekaligus pembacaan pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah.

Dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mewakili Walikota Batam menbacakan terkait pandangan Ranperda inisiatif DPRD Batam penataan dan pelestarian kampung tua, yang mana Pemerintah kota Batam mengatakan sependapat dengan usulan DPRD Batam.

banner 336x280

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan trimah kasih kepada DPRD Batam terhadap perhatiannya kepada Kampung Tua, dan Pemko Batam menyambut baik usulan Ranperda penataan Kampung Tua yang diusulkan DPRD Batam,” kata Amsakar saat membacakan pandangan Walikota Batam. Senin, (11/02/2019).

Rapat berlanjut dengan pembacaan tanggapan fraksi terhadap Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah.

Hanya saja setelah seluruh perwakilan fraksi membacakan pandangannya terhadap Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah yang sudah 2 kali ditolak oleh DPRD Batam kembali menuai hasil yang sama. Pasalnya Ranperda tersebut hanya disetujui oleh
3 fraksi dan ditolak oleh 5 fraksi. Sementara 1 fraksi tidak hadir.

Ketua rapat pimpinan paripurna. Nuryanto SH, akhirnya memutuskan bahwa rencana Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah tidak bisa dilanjutkan ketingkat pansus.

“Untuk ketiga kalinya usulan Ranperda ini dinyatakan ditolak dan tidak bisa dilanjutkan,” kata Nuryanto.

Ditempat terpisah, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, keputusan DPRD Batam menolak sampai 3 kali, terkait Ranperda bea gerbang atas jasa pengolahan sampah adalah pandangan Dewan Rakyat. Kedepannya Pemko Batam akan melakukan pertimbangan terkait angka 15 %, dan kemungkinan Pemko Batam kedepannya akan melakukan perluasan TPA.

“Sudah 3 kali ditolak, artinya terkait ini kita tutup buku dulu dan tidak bisa dilanjutkan kembali, kedepannya kita akan lakukan pertimbangan dan untuk sementara akan melakukan perluasan TPA, yang mana, kita tetap fokus terhadap bagaimana supaya persoalan sampah dibatam bisa teratasi dengan baik,” pungkasnya. (P. Sib)

 

banner 336x280